HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Upaya DPRD Kaltim membebaskan 2 orang mahasiswa yang ditangkap dan ditetapkan tersangka saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kaltim menolak Omnibus Law beberapa waktu lalu, getol dilakukan.
Tak main-main, kali ini Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK yang turun langsung untuk berkomunikasi dengan pihak Polresta Samarinda.
Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin saat dikonfirmasi Selasa 17 Agustus sore.
Syafruddin mengatakan pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan kepada Polresta Samarinda kini telah diambil alih oleh pimpinan DPRD Kaltim Makmur HAPK.
Namun sampai saat ini, kata Syafruddin, dari Kepolisian meminta agar dewan bersabar menunggu proses selanjutnya.
“Polres bilang, sabar…sabar, karena ini sedang proses,” ucap Syafruddin menirukan apa yang disampaikan pihak Polresta Samarinda.
Permintaan dari Polresta Samarinda juga dipenuhi oleh DPRD Kaltim.
“Makanya kita tidak mengambil langkah-langkah, karena Ketua DPRD langsung yang turun tangan,” ujar pria yang akrab disapa Udin ini.
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, lanjut Udin, terus berkomunikasi dengan pihak Polresta Samarinda untuk mendapatkan kepastian pembebasan kedua mahasiswa yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka tersebut.
Disinggung soal kemungkinan kepolisian akan tetap melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan, Udin enggan berkomentar.
Namun ia yakin, pengajuan penangguhan penahanan dua mahasiswa itu akan diproses cepat. Bahkan menurutnya, keduanya dapat dibebaskan murni.
Ketua Fraksi PKB ini yakin, kasus tersebut selesai di Polres. Pada prinsipnya, kata dia, kasus tersebut bukanlah termasuk dalam kategori kasus berat.
“Prinsipnya ini kan kasus biasa saja, tidak ada sesuatu yang berlebihan, biasa saja,” imbuhnya. (ADV)
Penulis : Ningsih
Editor : Amin