Punya Rp 54 Juta Uang Palsu, Pasutri Ini Sudah Belanja Rp 16 Juta

2 minutes reading
Thursday, 17 Dec 2020 19:59 72 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Jajaran Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda menangkap dua pelaku pengedar uang palsu selama sebulan terakhir yang membuat banyak warga resah.

Dua pelaku tersebut, berinisial IW (42) dan SW (43), merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap di salah satu indekos yang berada di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda ulu, Kota Samarinda pada Selasa 15 Desember 2020, sekitar pukul 17.05 Wita.

“Dari tangan IW dan SW, kepolisian mengamankan uang palsu sebanyak 515 lembar uang pecahan Rp 100.000, 169 lembar uang pecahan Rp 20.000, dan jika ditotalkan uang tersebut sebanyak Rp 54.
840.000,”ungkap Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro dalam jumpa pers pada Kamis 17 Desember 2020.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti printer yang digunakan untuk mencetak uang, serta alat pemotong uang yang dipakai merapikan agar terlihat seperti uang asli.

“Alat yang digunakan juga kita jadikan barang bukti, berupa penggaris, gunting, pisau cutter sebagai penunjang pekerjaan dua pelaku ini,” ujar AKP Rengga.

Rengga mengatakan uang palsu tersebut sudah digunakan hampir ke seluruh warung di pinggiran Kota Samarinda untuk membeli keperluan.

“Sekitar Rp 16 juta sudah beredar. Kedua pelaku ini menggunakan uang palsu ini di pinggiran Kota Samarinda, dan menyasar warung di sana yang penjualnya pun masih awam dengan cara mendeteksi uang,” jelasnya.

IW dan SW ditahan di Polsek Sungai Pinang dan dikenakan pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis: Riski
Editor: Mh amal

Disclaimer: isi berita sudah mengalami penyuntingan karena kesalahan pengutipan.

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA