HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Pandemi COVID-19 memukul sektor ekonomi. Banyak perusahaan tiarap dan memilih melakukan pengurangan tenaga kerja. Imbasnya, banyak tenaga kerja yang mengajukan klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Di tahun 2020 saat pandemi COVID-19 berlangsung, klaim JHT sebanyak 5.060 pengajuan, ” kata Kepala Kantor Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Wahyu D, Senin 8 Februari 2021, di ruang kerjanya.
Wahyu menambahkan, dari 5.060 pengajuan tersebut, dana JHT yang dicairkan juga cukup fantastis. Tembus ke angka Rp 37 miliar lebih. Apabila dirata-rata per bulannya, klaim JHT sebanyak 400 orang dari beragam masa kerja. “Macam-macam masa kerjanya, ada yang baru satahun bekerja sudah dicairkan, ” jelasnya.
Selain klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga melayani klaim dana jaminan kematian yang mencapai 18 kasus sebesar Rp 666 juta. Dana Jaminan Kematian ini sangat bermanfaat jika tulung punggung keluarga meninggal dunia. “Seperti ada petugas kebersihan meninggal, keluarganya mendapat tunjangan Rp 24 juta, ” tuturnya.
Untuk klaim dana Jaminan Pensiun juga cukup tinggi. Ada 38 pengajuan dengan nilai pencairan Rp 86 juta lebih. Adapun klaim dana jaminan yang terbilang cukup rendah pada tahun 2020, yaitu jaminan kecelakan kerja. Ada 4 kasus saja. “Ada kasus kecelakaan kerja karyawan, kita tanggung klaim berobat di RS Samarinda kelas 1 sampai sembuh,” sebutnya.
Wahyu menambahkan, untuk tahun 2021, diprediksi klaim JHT masih cukup tinggi karena pandemi COVID-19 masih berlanjut. Dia mengimbau kepada peserta BPJS ketenagakerjaan agar mengajukan klaim secara online saja. Ini untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menularkan virus corona.
“Tapi bagi yang ingin ngurus ke kantor tetap kita layani, namun tetap memakai standar protokol kesehatan,” tandasnya.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal