src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Barang bukti narkotika. (ist) HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Pria berumur 61 tahun asal Kabupaten Malang Jawa Timur, SN, menjalankan profesi sebagai penjual Narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Tenggarong Seberang.
“SN sudah menjalankan profesi penjual sabu sejak Mei 2023, sudah kami tahan,” jelas Kapolsek Tenggarong Seberang, AKP Iswanto, Rabu 12 Juli 2023, kepada Headlinekaltim.co.
Iswanto menyebut, penangkapan SN berlangsung hari ini didasari laporan masyarakat bahwa di pondok milik SN di Desa Bhuana Jaya RT 18 sering dipakai untuk transaksi narkoba.
“Kami dapat laporan jam 10 pagi dan lakukan pengintaian kepada pelaku, dan kita tangkap pada jam 11 siang,” sebut Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 38 paket dengan berat 9,73 gram sabu, tas selempang, HP yang dipakai untuk transaksi, serta uang Rp 9.010.000,- serta sendok takar.
“Tersangka SN akan dikenakan UU Narkotika,” sebut Iswanto.
Sekdes Bhuana Jaya Suwondo membenarkan, SN adalah warga luar Kukar dan belum tercatat sebagai penduduk desa.
“Memang namanya asing, dan tidak masuk di data base penduduk Bhuana Jaya,” jelasnya.
Disinggung, TKP yang merupakan rumah pondok milik tersangka dijadikan tempat transaksi, Suwondo tidak mengetahui asal muasal SN bisa memiliki pondok disitu.
“Lokasi pondoknya disekitar perkebunan, menuju Desa Mulawarman, jauh dari pemukiman warga,” pungkasnya.(Andri)