HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Polres Berau berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tower Base Transceiver Station (BTS) salah satu provider seluler pada 10 titik di Kecamatan Tanjung Redeb, Gunung Tabur, dan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kaltim.
Kabag Ops Polres Berau, AKP Agung Widodo didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menyampaikan, tersangka berinisial IN (23) ditangkap pada Rabu, 15 November 2023 sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
“Barang bukti ada 2 karung yang berisi kabel merek NYAF jumbo 1×235 mm2, satu buah tang jepit, satu buah tang catut, satu buah gergaji besi, satu buah unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau,” tuturnya.
Kasusnya bermula pada Jumat, 3 November 2023 sekitar pukul 11.45 WITA. Provider seluler mendapatkan laporan bahwa ada sistem BTS yang down atau mati kemudian salah satu personel melakukan pengecekan ke lokasi yang berada di Gunung Tabur.
“Setelah dicek, memang ada kabel BTS yang hilang atau dicuri dengan cara dipotong menggunakan benda tajam,” ucapnya.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Berau. “Kami melakukan olah TKP dan mendapatkan informasi dari masyarakat soal identitas pelaku yang mengambil barang tersebut,” bebernya.
Dikatakannya, setelah dilakukan pengecekan di Jalan Gajah Mada Kecamatan Tanjung Redeb didapati seseorang berinisial IN, diduga pelaku. Barang bukti kabel-kabel BTS yang sudah diambil.
“Dari hasil penyelidikan, didapati 10 titik Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah dikalkulasikan, jumlah kerugian yang didapat itu diperkirakan sekitar Rp33.440.000,” ungkapnya.
Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Saat ini, IN diamankan untuk selanjutnya diperiksa lebih lanjut. “Tersangka terancam pasal 363 KUHPidana ayat 5,” pungkasnya. (Riska)