src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
KPU Berau merampungkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024. (Riska/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau telah melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut dua mendominasi di Bumi Batiwakkal, julukan Kabupaten Berau.
Dari 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Berau, total perhitungan suara dari pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar memperoleh 30.548 suara. Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka memperoleh 112.617 suara. Sementara, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD memperoleh 14.827 suara.
Ketua KPU Berau Budi Harianto menyampaikan selama rapat pleno rekapitulasi berjalan dengan lancar, tidak ada sanggahan-sanggahan baik dari saksi maupun Bawaslu, walaupun ada beberapa masukan-masukan.
“Alhamdulillah karena target kita 3 hari, tapi 2 hari kita sudah selesai,” jelasnya pada Senin, 4 Maret 2024 saat ditemui di Ballroom Hotel Bumi Segah.
Dikatakannya, untuk kejadian khusus itu terjadi di tingkat TPS kemudian diselesaikan di tingkat Kecamatan, jadi mekanismenya jika ada masalah yang muncul maka akan diselesaikan di kecamatan tentunya dengan persetujuan saksi dan Panwaslu setempat.
“Jadi sudah selesai di tingkat Kecamatan, tentunya di tingkat kabupaten tidak ada kendala karena di Kecamatan sudah diselesaikan,” ungkapnya.
Kata dia, selesai perhitungan pada pukul 23.00 WITA, proses penandatanganan berita acara, sertifikat dan lain sebagainya selesai sampai pukul 03.00 WITA dini hari. “Berita acara di sertifikat itu sudah diserahkan ke saksi dan juga Bawaslu,” bebernya.
Budi menambahkan, untuk hasil perhitungan kabupaten/kota, KPU akan membuat surat keputusan (SK) kemudian nanti akan diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kaltim. Untuk jenis pemilihan presiden, DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi nanti akan diserahkan ke KPU provinsi untuk direkapitulasi dan diplenokan.
“Kalau SK-nya hari ini harus diterbitkan. SK untuk kabupaten terkait perolehan kabupaten cuma jenis pemilihan yang lain nanti akan diplenokan lagi di tingkat Provinsi,” pungkasnya. (Riska)