src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kabar kurang mengenakkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Berau yang baru diangkat tahun 2024 lalu. Di tahun ini, tunjangan hari raya (THR) belum ada kepastian.
Ditemui beberapa waktu lalu, Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau Rita Purlina mengatakan jika sampai saat ini pihaknya belum bisa menganggarkan THR untuk para PPPK ini.
“SK pengangkatan mereka belum masuk ke BPKAD. Jadi, untuk pemberian THR kami belum bisa juga memastikan. Kalau untuk gaji besarannya masih sama saat mereka berstatus PTT,” jelasnya.
Berbeda dengan PPPK, untuk pegawai dengan status PNS sudah disiapkan anggaran untuk THR dan gaji ke-13. Namun untuk jumlah total anggarannya juga belum diketahui pasti karena menunggu Juknis dari pusat.
Jika merujuk pada aturan sebelumnya, maka insentif seluruh ASN Berau sebesar Rp 500 ribu. Sementara, untuk gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer naik sebesar Rp 300 ribu.
“Kami menunggu juknis yang ada tahun ini. Untuk THR, apakah nantinya besarannya sama seperti tahun sebelumnya, di mana untuk ASN itu jumlah THR diberikan adalah satu bulan gaji dengan satu bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Nah, kita belum tahu apakah nantinya akan sama,” tambahnya.
Untuk penerima THR di Kabupaten Berau yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Besaran yang diterima akan disesuaikan dengan gaji serta TPP masing-masing.
Berdasarkan kebijakan yang berlaku, pencairan gaji ke-13 dan THR biasanya dilakukan pada waktu yang berbeda. Gaji ke-13 umumnya baru diterima pada triwulan kedua, yaitu sekitar bulan Juni-Juli 2025. Sementara itu, THR akan dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. Dengan demikian, THR kemungkinan besar akan dicairkan pada tanggal 21 Maret 2025 dan langsung masuk ke rekening ASN. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim