src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrasi, obat siap untuk diminum(foto/RRI/RiaArdha) HEADLINEKALTIM.CO – Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Muslim. Namun, bagi penderita penyakit kronis seperti hipertensi, diabetes, dan gangguan jantung, muncul kekhawatiran mengenai cara mengonsumsi obat tanpa membatalkan puasa. Kesehatan tetap harus menjadi prioritas, dan ada aturan yang memungkinkan pasien untuk tetap menjalankan ibadah dengan aman.
Dilansir dari laman Antara, berikut panduan mengatur konsumsi obat selama puasa:
Bagi pasien yang perlu mengonsumsi obat satu kali sehari sesuai resep dokter, obat dapat diminum saat sahur atau berbuka puasa, tergantung anjuran medis.
Jika obat harus dikonsumsi dua kali sehari, jadwal minumnya dapat disesuaikan dengan waktu sahur dan berbuka puasa tanpa mengubah dosis yang telah ditetapkan dokter.
Pada kondisi normal, obat yang diminum tiga kali sehari biasanya memiliki jeda delapan jam. Selama Ramadan, jadwal minumnya dapat diatur ulang, yaitu saat sahur, berbuka, dan sebelum tidur sekitar pukul 22.00–23.00 malam.
Obat yang biasanya dikonsumsi empat kali sehari dengan jeda enam jam dapat disesuaikan selama puasa dengan jeda empat jam, misalnya:
Konsultasi dengan tenaga medis sangat disarankan agar pasien dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman tanpa mengabaikan kesehatan. Dengan pengaturan yang tepat, penderita penyakit kronis tetap bisa mendapatkan perawatan medis yang diperlukan tanpa membatalkan puasa.
Artikel Asli baca di rri.co.id
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim