src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> PPKM Darurat, Aktivitas Pejabat dan Masyarakat Dibatasi

PPKM Darurat, Aktivitas Pejabat dan Masyarakat Dibatasi

2 minutes reading
Tuesday, 13 Jul 2021 14:09 178 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dengan ditetapkannya PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat di Kalimantan Timur, otomatis akan berpengaruh pada pembatasan kegiatan seluruh lapisan masyarakat. Tak terkecuali kegiatan-kegiatan kepala daerah dan kepala OPD.

“Kepada masyarakat atau lembaga yang mengundang Gubernur, Wakil Gubernur atau pejabat lain karena dalam kondisi PPKM terpaksa para pejabat tidak bisa hadir. Ini untuk mencegah penularan dan penyebaran virus COVID-19,” ucap Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin, Senin kemarin.

Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim pada 6 Juli 2021, Nomor 065/3359/B.Org-TL tentang penegasan atas sistem kerja dalam tatanan normal baru dan pembatasan pelaksanaan acara seremonial, pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi PNS dan non PNS dalam masa pandemi COVID-19, maka pelaksanaan kegiatan rapat atau kegiatan yang dapat menghadirkan orang banyak, agar ditunda dan dilakukan penyesuaian jika keadaan memungkinkan.

“Rapat bisa dilaksanakan jika penting, seperti membahas COVID-19. Tapi jumlahnya terbatas, serta memanfaatkan jaringan telekomunikasi yang ada,” terangnya.

Peniadaan kegiatan keramaian sementara waktu, lanjut dia, juga berlaku bagi masyarakat umum. “Penundaan kegiatan bagi semua OPD Pemprov Kaltim. Juga berlaku bagi masyarakat umum, baik yang melibatkan mitra kerja termasuk fasilitas milik Pemprov Kaltim maupun bukan. Jika memang terpaksa, harus menerapkan protokol kesehatan, pembatasan jumlah peserta. Tidak menyediakan makan dan minum selama rapat dan dilaksanakan sesingkat-singkatnya,” pesannya.

Penulis: Ningsih

Editor: MH Amal

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x