HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda menggelar kegiatan pemusnahan sebanyak 5,9 kilogram barang bukti pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu 28 Mei 2025.
“Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5.946,24 gram sabu-sabu dan 22,43 gram pil ekstasi dalam bentuk butiran serta serbuk,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Bambang Suhandoyo.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti narkoba tersebut disita dari 10 laporan kepolisian di wilayah hukum Samarinda dengan melibatkan 15 orang tersangka.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, termasuk Jaksa Madya Iswan Noor dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Aipda Defriyadi dari BNN Kota Samarinda, dan AKP Sujatmiko dari Kasie Propam Polresta Samarinda hingga wartawan. (MSD)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer