src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polres Paser Amankan Dua Orang Pengedar Obat Keras tanpa Izin

Polres Paser Amankan Dua Orang Pengedar Obat Keras tanpa Izin

2 minutes reading
Friday, 24 Apr 2026 12:54 0 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, TANA PASER – Kasus obat keras ilegal kembali terungkap di Kabupaten Paser. Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar dalam jaringan peredaran obat keras ilegal di Kecamatan Tanah Grogot.

Dilansir dari RRI, pengungkapan kasus obat keras ilegal ini terjadi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 20.30 Wita di halaman sebuah rumah di Desa Padang Pengrapat. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat jenis Yorindo di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Paser, Suradi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut kedua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial R (25) dan RM (30). Dari tangan R, petugas menyita 397 butir obat keras ilegal jenis Yorindo, satu kantong plastik hitam, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp1.100.000.

Sementara itu, dari pelaku RM, polisi mengamankan 500 butir obat keras ilegal, plastik klip kosong, satu kaleng, pakaian, uang tunai Rp8.050.000, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita mencapai 897 butir obat keras ilegal, yang diduga diedarkan tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar keamanan serta mutu farmasi.

Suradi menjelaskan, kedua pelaku diduga kuat melanggar ketentuan peredaran sediaan farmasi yang tidak sesuai aturan. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait peredaran obat keras ilegal tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan denda,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus obat keras ilegal tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang dinilai berbahaya bagi kesehatan masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x