HEADLINEKALTIM.CO, SENDAWAR – Penanganan kayu ilegal Besiq resmi dilimpahkan Polres Kutai Barat kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur. Ratusan batang kayu sitaan serta pengamanan barang bukti kehutanan kini berada di bawah pengelolaan KPHP Damai. Kasus kayu ilegal Besiq ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan jaringan pembalakan liar yang telah berlangsung berbulan-bulan.
Dilansir dari RRI Kaltim, Polres Kutai Barat menyerahkan penanganan barang bukti kayu ilegal Besiq kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur. Barang bukti berupa ratusan batang kayu tanpa dokumen resmi serta dua unit truk dump dibawa ke Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Damai di Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, pada Senin petang, 2 Februari 2026.
Pelimpahan tersebut dilakukan karena proses hukum perkara kayu ilegal Besiq ditangani langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Kaltim. Dengan demikian, kepolisian tidak bertindak sebagai penyidik utama, melainkan memberikan pendampingan selama proses berjalan.
Pantauan di lapangan menunjukkan dua unit truk pengangkut barang bukti kayu ilegal Besiq digiring dari Mapolres Kutai Barat sekitar pukul 18.00 WITA. Proses pengawalan dilakukan oleh petugas Satreskrim Polres Kubar, Satuan Pengamanan Objek Vital, serta personel Polisi Kehutanan Kaltim.
Setibanya di lokasi, seluruh barang bukti kayu ilegal Besiq langsung diamankan di gudang KPHP Damai. Kayu sitaan tersebut digabungkan dengan hasil razia gabungan yang sebelumnya dilakukan pada 30 Januari 2026. Kepala Polisi Kehutanan Kaltim, Jumain, turut mengawal dua dump truck bernomor polisi KT 8565 PB dan KT 8620 NV.
Diketahui, dua kendaraan tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan di Kilometer 9 Kampung Besiq, Kecamatan Damai, pada 28 Januari 2026. Operasi ini menjadi titik awal pengungkapan jaringan kayu ilegal Besiq yang diduga akan memasarkan hasil pembalakan ke sejumlah wilayah di Kalimantan Timur.
Wakapolres Kutai Barat, Kompol Subari, menegaskan bahwa meskipun penanganan perkara kayu ilegal Besiq dilakukan oleh Dinas Kehutanan, pihak kepolisian tetap menjalankan peran pendampingan. Polri bertindak sebagai Koordinator dan Pengawas (Korwas) terhadap kinerja PPNS.
Selain itu, Polres Kutai Barat juga memberikan dukungan pengamanan serta membantu pemeriksaan dua terduga pelaku berinisial RS dan E. Keduanya sempat dititipkan di ruang tahanan Mapolres Kubar selama proses penyidikan kayu ilegal Besiq berlangsung.
Di sisi lain, Dinas Kehutanan Kaltim bersama KPHP Damai terus berkoordinasi dengan Gakkum KLHK. Langkah ini dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik kayu ilegal Besiq, termasuk dugaan adanya aktor intelektual yang mengatur distribusi hasil pembalakan liar.
Kasus kayu ilegal Besiq sendiri terungkap pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 12.57 WITA. Saat itu, Tim Polisi Hutan Dinas Kehutanan Kaltim melakukan pencegatan terhadap sejumlah truk yang dicurigai mengangkut kayu tanpa dokumen resmi di Kilometer 9 Kampung Besiq.
Dari tiga armada yang dihentikan, dua unit truk berhasil diamankan, sementara satu kendaraan lainnya melarikan diri. Pemeriksaan di lokasi menemukan muatan kayu ilegal Besiq yang diduga akan dipasarkan ke wilayah Samarinda dan Barong Tongkok.
Hasil pendataan petugas mencatat total 160 batang kayu ulin dengan berbagai ukuran, mulai dari 5×10 sentimeter, 10×10 sentimeter, hingga 12×12 sentimeter. Selain kayu, dua unit dump truck dan dua orang sopir turut diamankan sebagai bagian dari pengungkapan kayu ilegal Besiq.