HEADLINEKALTIM.CO, SENDAWAR – Jajaran kepolisian di wilayah Kutai Barat kembali menunjukkan konsistensi dalam memberantas peredaran narkotika. Unit Reskrim Polsek Melak menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan KH. Dewantara, RT 27, Kelurahan Melak Ulu, pada Rabu malam, 11 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WITA. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi titik transaksi dan penyimpanan sabu yang selama ini meresahkan warga.
Dilansir dari Tribrata News Polda Kaltim, penggerebekan dilakukan setelah polisi mengantongi informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Dalam pengungkapan narkoba Melak ini, petugas mengamankan empat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IS, HR, IN, dan LM. Selain itu, seorang pria berinisial AS turut diamankan saat datang ke lokasi dengan maksud membeli sabu.
“Saat proses penggeledahan berlangsung, petugas juga mendapati seorang pria berinisial AS yang datang ke lokasi dengan tujuan membeli sabu dari tersangka IS. Seluruhnya langsung kami amankan beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kapolsek.
Dalam penggeledahan, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan total berat kotor 233,68 gram. Uang tunai lebih dari Rp54 juta yang diduga hasil transaksi narkoba turut diamankan. Sejumlah alat pendukung peredaran sabu seperti delapan timbangan digital, buku catatan penjualan, dan perangkat alat hisap juga ditemukan di lokasi. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut menjadi pusat aktivitas peredaran narkotika.
Tak hanya itu, petugas menemukan barang bernilai tinggi yang diduga dijadikan jaminan untuk memperoleh sabu, mulai dari satu pucuk senapan angin PCP lengkap dengan amunisi, satu unit drone, satu unit laptop, dua sertifikat tanah hak milik, hingga senjata tajam jenis badik. Rangkaian barang bukti ini memperlihatkan pola kejahatan terorganisasi dalam pengungkapan narkoba Melak yang melibatkan transaksi bernilai besar.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun serta denda hingga kategori tertinggi,” jelasnya.
Kapolsek Melak menegaskan bahwa keempat tersangka utama akan diproses tegas sesuai ketentuan hukum, sejalan dengan komitmen pimpinan Polres Kutai Barat dalam pemberantasan narkoba. Proses hukum kini berjalan, mulai dari pelengkapan administrasi penyidikan, gelar perkara, hingga koordinasi lanjutan dengan Polres Kutai Barat untuk memastikan penanganan perkara tuntas.
Sementara terhadap AS yang datang sebagai pembeli, kepolisian mengambil pendekatan berbeda dengan mengajukan asesmen rehabilitasi yang akan dikoordinasikan bersama Badan Narkotika Kabupaten Kutai Barat. Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika dari sisi pengguna. Aparat memastikan pengungkapan narkoba Melak ini menjadi peringatan keras bagi jaringan peredaran sabu di wilayah Kutai Barat.