src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Perkara Narkotika Terbanyak Disidangkan di PN Penajam

Perkara Narkotika Terbanyak Disidangkan di PN Penajam

2 minutes reading
Wednesday, 29 Dec 2021 00:05 299 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Pengadilan Negeri (PN) Penajam pada 2021 menangani 216 perkara. Dengan rincian 191 perkara pidana umum, dan 25 perdata. Jika dibandingkan tahun 2020, maka jumlah perkara tahun ini mengalami penurunan. Pada tahun 2020, ada sebanyak 265 perkara. Di antaranya 198 perkara pidana umum dan 67 perdata.

“Iya ini ada penurunan, tetapi tidak signifikan,” kata Panitera Muda Hukum PN Penajam Niken Gustantia, Selasa 28 Desember 2021.

Adapun perkara yang telah diputus atau selesai sidang sampai Desember 2021 sebanyak 172 perkara pidana umum dan 17 perdata. Sementara perkara lainnya masih dalam proses persidangan.

Dari 191 perkara pidana umum di tahun 2021, terang dia, ada 105 terkait penyalahgunaan narkotika. Kasus ini mendominasi. Tahun lalu juga tercatat 122 perkara.

“Perkara narkotika yang vonis tertinggi 13 tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar. Karena barang buktinya 1,2 kilogram sabu-sabu,” terangnya.

Sementara, ada 17 perkara perdata. Enam di antaranya sengketa lahan. Jika dibandingkan tahun lalu, perkara gugatan tanah tahun ini mengalami penurunan. Tahun lalu, dari 67 perkara perdata terdapat 50 perkara gugatan tanah.

“Yang enam kasus perdata gugatan tanah tahun ini, semuanya sengketa atau tumpang tindih kepemilikan. Kalau 50 perkara di tahun lalu, itu ada yang sengketa dan ada juga yang menyangkut jual beli sertifikat serta warga yang hendak balik nama sertifikat kepemilikan ke BPN. Tetapi, penjualnya tidak diketahui keberadaannya atau sudah meninggal dunia sehingga BPN memerlukan putusan pengadilan terkait hal tersebut,” jelasnya.

Niken menekankan, lokasi perkara gugatan tanah tersebut tersebar di empat kecamatan di PPU. “Objek gugatan tersebar seluruh kecamatan. Tidak semua terfokus di IKN (Kecamatan Sepaku),” pungkasnya.

Penulis: Teguh

Editor: MH Amal

LAINNYA
x