src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Silang pendapat terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 pasal 5 ayat 4 tentang bantuan keuangan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan minimal Rp 2,5 miliar per paket kegiatan masih bergulir.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry pun angkat bicara. Menurutnya, penerapan Pergub harus berdasarkan aspek dasar kuat sosiologis dan filosofinya.
“Saya sudah sering mengatakan bahwa timbulnya Pergub ini kan pada posisi input data dari usulan sudah masuk, kemudian baru digabungkan. Tentu ini membuat jadi kendala dan kebingungan dari kabupaten/kota yang melaksanakan asistensi program-programnya. Karena kalau mau digabung, otomastis program tersebut harus 1 cluster senilai Rp 2,5 miliar, sementara clusternya itu berbeda-beda,” tuturnya pada awak media usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR-Pera Kaltim, Senin kemarin di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.
Dia menyebut kebutuhan masyarakat di tiap-tiap daerah berbeda-beda. Contohnya, di satu daerah menginginkan pembangunan infrastruktur jalan dan pengadaan pupuk, tentu kata dia, ini akan menyulitkan untuk melakukan penggabungan karena berbeda jenis nomenklatur.
Masih diterangkan Sarkowi V Zahry, pihaknya telah menyampaikan saran kepada Pemprov Kaltim untuk menerapkan bantuan keuangan kepada masyarakat dapat disesuaikan kebutuhan.
“Kalau memang Pemerintah Provinsi tetap ngotot akan menerapkan itu, kita minta supaya tetap koordinasi dengan kabupaten/kota. Karena mereka mengalami kesulitan dalam penggabungan antara Pemerintah Provinsi,” ujar Anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar ini.
“Kami berharap, Pemerintah Provinsi dapat melakukan pendampingan dengan baik kepada kabupaten/kota,” sambung Sarkowi V Zahry.
Legislatif dari Fraksi Golkar ini mengungkap, dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, baru 2 kabupaten yang clear Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020.
“Makanya, harusnya koordinasi lebih diperketat, kesulitannya apa saja, bagaimana solusinya, fungsi pengawasan jalan. Misalnya, kabupaten tertentu ada program Rp 100 miliar dengan penggabungan beberapa item pekerjaan, itu otomatis tetap harus 1 nomenklatur yang nyambung. Kalau yang satu bangun jalan, yang lain pupuk, kan tidak nyambung. Judulnya tidak ada potensi yang bisa terserap,” katanya.
Ditanyakan apakah dirinya sependapat dengan aturan Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020, dengan tegas Sarkowi V Zahry mengaku kurang sependapat. Saat ini dirinya justru sedang berpikir untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pengusulan pembangunan.
“Saya malah sedang berpikir membuat Perda tentang program pengusulan pembangunan, supaya kalau Pergub sekarang ini kalau kita kaji dari sisi landasan yuridis, tidak ada di aturan di atasnya. Jadi Pergub yang ada itu kalau misalnya penggabungan tidak sampai Rp 2,5 miliar, secara hukum itu melanggar. Lalu, misalnya kabupaten/kota yang ada mengeluarkan peraturan Bupati tentang pelimpahan, bagaimana harusnya diselesaikan,” tutupnya. (Advetorial)
Penulis : Ningsih