src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Samri Shaputra (foto: Riski/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Peraturan Gubernur (pergub) Kaltim Nomor 49 tahun 2020 yang baru dikeluarian membawa dampak terhadap bantuan keuangan yang diterima Pemerintah di Kabupaten Kota.
Pembatasan minimal per kegiatan Rp 2,5 miliar untuk pokir (pokok pikiran) anggota DPRD Kaltim dalam Pergub tersebut dinilai terlalu besar. Sehingga, kegiatan kecil yang biasa dilakukan masyarakat sebelumnya dan pengajuan tahun ini senilai Rp 200 juta tak bisa diakomodir dan terbengkalai.
“Akhirnya pekerjaan kecil yang sifat tidak memakai dana bisa banyak yang terbengkalai,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Saputra saat dikonfirmasi headlinekaltim.co, melalui sambungan seluler, Senin 21 Juni 2021.
Samri menambahkan misalnya di suatu wilayah pekerjaannya kecil dan perlu Rp 150 juta tak bisa lagi didanai pokir yang harus Rp 2,5 miliar. Artinya kontraktor melaksanakan pekerjaan harus menyesuaikan.
“Saya pikir itu keliru karena tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kalau dengan anggaran yang sebelumnya kan masyarakat di setiap RT bisa merawat dan mengelola secara mandiri fasilitas umum yang dibangun dari usulan warga,” jelasnya.
Poltisi dari fraksi PKS berharap agar gubernur Kaltim, Isran Noor bisa menarik pergub tersebut hingga mendapat solusi bersama. Karena bakal mempengaruhi rencana pembangunan yang dilaksanakan masyarakat bawah gagal dilakukan.
“Kalau bisa dikembalikan seperti dulu saja, yang di PL (Penunjukan Langsung) kan tapi nggak semua. Misalnya Rp 400 miliar total bankeu, setengahnya dipaketkan untuk pagu Rp 2,5 miliar per nomenkelatur,” pungkasnya. (adv)
Penulis: Riski