src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Seno Aji (foto: Ningsih/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020, khususnya yang termuat pada Pasal 5 ayat 4 tentang bantuan keuangan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kaltim minimal Rp 2,5 miliar per paket kegiatan, menuai penolakan.
Dengan aturan tersebut, eksekutif dinilai melakukan pembatasan untuk pengembangan sektor-sektor penting di masing-masing daerah. Seperti infrastruktur, perbaikan, pengadaan sarana dan prasarana di satu daerah, seperti air bersih dan listrik dan sebagainya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menyampaikan kekecewaan dan keberatan terhadap penentuan nominal yang disebutkan di dalam Pergub Kaltim tersebut.
Menurutnya, usulan yang merupakan aspirasi masyarakat tidak dapat dibatasi dengan nilai bantuan yang hanya ditetapkan sebesar Rp 2,5 miliar. Mengingat kebutuhan masyarakat di kabupaten/kota berbeda-beda.
“Kalau dari Legislatif memang keberatan, karena namanya Pokir anggota dewan, ya menerima aspirasi dari masyarakat dan tidak bisa dibatasi. Masing-masing daerah berbeda, ada yang perlu Rp 50 juta, Rp 100 juta, ada yang sampai Rp 2 miliar,” ucapnya baru-baru ini pada awak media.
Masih kata dia, bantuan keuangan Pokir untuk masyarakat diharapkan tetap diberikan tanpa batasan nominal seperti yang disebutkan dalam Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tersebut. Sehingga pembangunan ataupun perbaikan, pengadaan sarana prasarana kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
“Karena masyarakat desa tidak bisa kalau gangnya nilai Rp 200 juta, tapi di cor senilai Rp 2,5 miliar. Harus sesuai kebutuhan, sehingga gang-gang bisa dicor dengan baik dan perekonomian masyarakat bisa berjalan dengan bantuan ini juga,” sebut Politisi Partai Gerindra ini.
Seno Aji juga meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk mencabut Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020. Untuk itu, dalam waktu dekat ini, kata dia, DPRD Kaltim akan menggelar rapat bersama Gubernur Kaltim guna membahas masalah tersebut.
“Kita tidak bisa memberikan bantuan yang sifatnya langsung kepada masyarakat. Mohon bisa difasilitasi kembali agar Pergub itu bisa dicabut, sehingga anggota dewan bisa melaksanakan tugas dengan baik di masyarakat. Itu yang akan kita sampaikan pada pak Gubernur. Mudah-mudahan dia bisa menerima pemikiran kami,” tutupnya. (Advetorial)
Penulis : Ningsih