src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Polsek Tenggarong membeberkan dua kasus pencurian dan satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sedang ditangani. Hal ini disampaikan Kapolsek Tenggarong, IPTU Budi Santoso, Selasa 22 Juli 2025.
“Tersangka kasus ini kami tahan di Mapolsek Tenggarong,” jelas IPTU Budi di depan wartawan.
Untuk kasus yang menyita perhatian adalah pencurian yang dilakukan tersangka perempuan yang sempat viral. Tersangka berinisial NA mencuri uang di toko modern yang ada di Tenggarong Seberang. “Tersangka berhasil mengambil uang di brankas sekitar Rp 48 juta, saat penjaga toko lengah,” ucap Kapolsek.
Dari uang curian tersebut, tersangka NA membeli sembako di Samarinda dan dijual lagi ke tempat tinggalnya di Muara Wahau, Kutai Timur. Tersangka juga sempat membeli motor secara kredit dari uang curian. “Sembako yang dibeli di Samarinda dijual lagi di Muara Wahau dengan selisih harga yang lebih mahal,” jelasnya.
Kasus lainnya adalah pencurian batang panggung milik Fazri Toys. Tersangka berinisial Papat ini berhasil mencuri dua batang panggung besi ukuran besar. “Tersangka kebetulan karyawan Fazri Toys. Beralasan mencuri karena alasan kebutuhan ekonomi,” tegas IPTU Budi.
Untuk kasus, KDRT tersangka berinisial Al melakukan pemukulan terhadap istrinya dengan dua batang sapu sehingga korban mengalami memar. Alasannya akibat emosi usai cekcok soal kebutuhan rumah tangga.
“Kedua tersangka kasus pencurian terancam maksimal kurungan 6 tahun, sedangkan tersangka KDRT diancam penjara maksimal 10 tahun,” tutup Kapolsek.(Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya