src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Salah satu toko ritel modern yang jadi sorotan Warga karena menutup parit dan bahu jalan. (ist) HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Salah satu toko retail jaringan nasional di Kabupaten Berau mendapat sorotan dari masyarakat karena menutupi parit dan bahu jalan di Kecamatan Gunung Tabur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau, Anang Saprani menyampaikan, hal tersebut sempat dibahas pada rapat dengar pendapat bersama komisi II DPRD Berau, kemarin.
“Dalam pertemuan rapat, ada dua poin yang menjadi catatan kami, kami akan menindak dan memberikan teguran kepada toko-toko retail nasional yang melanggar aturan,” jelasnya.
Dikatakan, bangunan toko retail nasional tersebut berada di Kecamatan Gunung Tabur. Bangunannya sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang penataan toko swalayan dan jaringan nasional.
“Bangunan tersebut menutupi parit dan bahu jalan. Bahkan itu sudah kami sampaikan tadi, mudah-mudahan mereka segera membongkar dan mengganti dengan selayaknya,” ungkapnya.
Namun, jika tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan membongkarnya.
“Tapi karena bangunannya berupa cor yang tebal sekali sehingga kami tidak bisa bongkar manual jadi harus menggunakan alat berat. Dan untuk menggunakan alat berat kami akan bersurat ke DPUPR Berau untuk membantu peminjaman alat,” bebernya.
Bahkan, kata dia, sewaktu pembangunan, awal dirinya sudah menegur tetapi diabaikan.
“Untuk target (pembongkaran) disampaikan dari pihak mereka (manajemen retail) seminggu atau dua minggu ini akan dilakukan sendiri. Jika melenceng dari jadwal yang mereka sampaikan, maka kami yang akan membongkar langsung,” tegasnya.
Ditambahkannya, pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada toko retail modern yang melanggar jadwal operasional. Padahal, di Perda tertulis jelas retail nasional di Berau diizinkan beroperasi pada pukul 09.30 WITA. Namun, beberapa waktu sebelumnya retail nasional tersebut justru beroperasi pada pukul 7.00 WITA.
“Berdasarkan kesepakatan, setelah pertemuan rapat dengan pihak DPRD dan pihak retail nasional kemarin, kami selaku Satpol PP akan melakukan tindakan apabila menemukan kegiatan operasional di luar jadwal yang sudah ditentukan,” pungkasnya.(#)
Penulis: Riska