HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Jajaran Polres Berau mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur pada Selasa, 12 April 2022 di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferry dan Kanit PPA, IPDA Wigrha Mustika Rahma, menyampaikan kasus tersebut tersebut berawal dari informasi yang diselidiki oleh anggotanya.
“Tersangka yang berinisial IW (21) sebagai muncikari kerap mencarikan anak di bawah umur untuk berhubungan seksual dengan seseorang lelaki. Korban masih duduk di bangku sekolah,” bebernya pada senin, 18 April 2022.
Kronologi kasus berawal sekitar pukul 00.00 WITA, saat anggota Opsnal sedang melaksanakan patroli malam di sekitar Kecamatan Tanjung Redeb dan melakukan razia hotel.
Sekitar pukul 03.00 WITA, unit Opsnal mendapati sepasang bukan pasutri berada di kamar hotel. Mereka diamankan oleh Polres Berau untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah diinterogasi, anak di bawah umur mengaku mendapat bayaran sebesar Rp 300.000,” bebernya.
Muncikarinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 dan Rp 200.000 untuk korban.
Polisi kemudian bergerak menangkap sang muncikari. “Dari keterangannya sih baru satu kali, tapi dari hasil penyelidikan kami di lapangan yang bersangkutan sudah berulang kali,” jelasnya.
Diketahui, ada hubungan perkenalan sang muncikari dengan si pelajar. Barang bukti berupa uang sebesar Rp 300.000 dan 1 unit ponsel disita oleh polisi.
“Untuk korban sementara baru 1, tapi kita masih melakukan pengembangan lagi yang berkaitan dengan korban-korban sebelumnya yang mungkin pernah ditawarkan oleh yang bersangkutan,” pungkasnya.
Tersangka diancam Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.
Penulis: Riska