src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Diberi Miras Sampai Teler, Gadis Berkebutuhan Khusus Diperkosa

Diberi Miras Sampai Teler, Gadis Berkebutuhan Khusus Diperkosa

2 minutes reading
Monday, 18 Apr 2022 19:26 428 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Seorang pria berinisial Sm (35) ditangkap setelah melakukan pesta miras dan berbuntut memperkosa gadis berkebutuhan khusus berusia 22 tahun pada Senin, 11 April 2022, sekitar pukul 00.30 WITA di Jl. Pemuda Kecamatan Tanjung Redeb, Berau.

Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferry dan Kanit PPA, IPDA Wigrha Mustika Rahma, menjelaskan modus pelaku adalah mengajak korban bersama teman-temannya untuk datang ke rumahnya.

Kemudian, saat mereka tiba, pelaku menyuruh temannya untuk membeli miras dan makanan. “Korban dicekoki miras sehingga mabuk berat,” jelasnya pada Senin, 18 April 2022.

Saat teman korban kembali dari membeli makanan, dia melihat pintu kamar pelaku masih dalam keadaan tertutup. Tidak berselang lama, pelaku keluar dari dalam kamarnya. Korban sendiri sudah dalam keadaan mabuk berat dan tinggal mengenakan atasan saja.

“Pemerkosaan dilakukan dalam kondisi korban tidak sadar atau mabuk berat. Ini perbuatan tidak berperikemanusiaan, terlebih korban memiliki keterbelakangan mental,” ucapnya.

Pagi harinya, korban merasa kesakitan di bagian kemaluannya dan mengeluarkan darah. Kasus ini dilaporkan korban bersama keluarga. “Berdasarkan pelaporan tersebut, dilakukan penyelidikan,” bebernya.

Polisi kemudian menangkap pelaku beserta barang bukti berupa 2 kaleng bekas bir bintang, 2 botol bekas anggur merah cap orangtua, 1 buah gelas kaca,1 lembar kemeja putih, 1 lembar kaos kutang warna putih, 1 lembar celana kain panjang warna hitam, 1 lembar bra, 2 lembar celana dalam, 1 ikat pinggang, 1 celana pendek, dan 1 lembar kaos lengan pendek warna putih. Pelaku terancam pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Penulis: Riska

Editor: MH amal

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x