src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Pemusnahan barang bukti ganja yang dieksekusi langsung oleh tersangka di depan petugas BNNP Kaltim. (foto: rizki/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 233 gram. Tersangkanya FN warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) setelah memesan dari media sosial Facebook.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, I Made Sukajana mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi transaksi narkotika dari media sosial.
“FN kita amankan pada Senin 22 Maret 2021, setelah mengambil barang tersebut di salah satu jasa pengiriman di Kota Balikpapan,” ungkap Sukajana saat menggelar jumpa pers di Kantor BNNP Kaltim pada Selasa 20 April 2021.
Dari tangan FN, anggota BNNP Kaltim mengamankan ganja seberat 233 gram yang dikemas dalam paket jasa pengiriman di Jalan Subulussalam Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara pada Senin 22 Maret 2021, sekitar pukul 15.00 WITA.
“Dari keterangan pelaku barang ini ia pesan dari seseorang di media sosial Facebook di daerah Sumatra” jelas Sukajana.
“Pelaku sengaja memberikan nama dan alamat palsu kepada pihak jasa pengiriman, dan mengaku baru pertama kali memesan melalui media sosial,” sambungnya.
Saat ini pihak BNNP masih mendalami kasus ini. “Kita Masih lakukan penyelidikan lantaran diduga pelaku memiliki jaringan,” jelasnya.
Setela pengungkapan itu, BNNP Kaltim langsung melakukan pemusnahan ganja, dieksekusi langsung oleh pelaku FN.
“Dari total ganja yang kita amankan, 225 kita musnahkan, 3 gram digunakan untuk pengujian lab, dan 5 gram untuk pembuktian perkara,” pungkasnya.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal