src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Nasib ‘tak mujur’ dialami RZ (25), pelaku jambret saat beraksi di Jalan KS Tubun Dalam, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda. Aksi-aksi sebelumnya dia selalu memanen hasil. Bahkan, sudah delapan kali dia menjambret di sejumlah lokasi dan melenggang kangkung dengan barang rampasan.
Dia akhirnya tertangkap saat mencoba menyasar seorang wanita berinisial LN (39). Kejadian pada Kamis 31 Desember 2020, sekitar pukul 13.00 Wita. Menurut keterangan LN, saat itu dia menaruh telepon genggam miliknya di dalam kantung plastik gorengan. Dia baru saja membeli gorengan dari pedagang, tak jauh dari rumahnya.
Saat pulang berjalan kaki, tiba-tiba RZ menghampiri dan langsung merampas kantung plastik yang dipegangnya. Tak rela Ponselnya melayang, LN bertahan. Terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku. Naas, bagi RZ. Dia terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.
Kejadian itu rupanya menjadi perhatian warga setempat. Mereka membantu LN dan meringkus pelaku. Korban lalu mendatangi Makopolsek Samarinda Ulu guna membuat laporan kasus yang dialaminya.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi membenarkan kejadian ini. “Saat dijemput pelaku sudah duluan diamankan oleh warga sekitar. Pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor dengan nomor polisi KT 2123 BK langsung kita bawa ke kantor,” ujar Iptu Fahrudi saat ditemui di Mapolsek Samarinda Ulu, Selasa 5 Januari 2020.
Fahrudi membeberkan, setelah dipeiksa, pelaku mengaku sudah beraksi berkali-kali. TKP-nya sesuai dengan sejumlah laporan yang masuk, antara lain:
Kini, RZ harus mendeka di balik jeruji besi dan dikenakan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 4 tentang pencurian disertai tindakan kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim