src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Sudah Delapan Kali Menjambret, Kena Batunya Saat Tergiur Ponsel di Plastik Gorengan  

Sudah Delapan Kali Menjambret, Kena Batunya Saat Tergiur Ponsel di Plastik Gorengan  

2 minutes reading
Tuesday, 5 Jan 2021 21:24 107 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Nasib ‘tak mujur’ dialami RZ (25), pelaku jambret saat beraksi di Jalan KS Tubun Dalam, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda. Aksi-aksi sebelumnya dia selalu memanen hasil. Bahkan, sudah delapan kali dia menjambret di sejumlah lokasi dan melenggang kangkung dengan barang rampasan.

Dia akhirnya tertangkap saat mencoba menyasar seorang wanita berinisial LN (39). Kejadian pada Kamis 31 Desember 2020, sekitar pukul 13.00 Wita. Menurut keterangan LN, saat itu dia menaruh telepon genggam miliknya di dalam kantung plastik gorengan. Dia baru saja membeli gorengan dari pedagang, tak jauh dari rumahnya.

Saat pulang berjalan kaki, tiba-tiba RZ menghampiri dan langsung merampas kantung plastik yang dipegangnya. Tak rela Ponselnya melayang, LN bertahan. Terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku.  Naas, bagi RZ. Dia terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.

Kejadian itu rupanya menjadi perhatian warga setempat. Mereka membantu LN dan meringkus pelaku. Korban lalu mendatangi Makopolsek Samarinda Ulu guna membuat laporan kasus yang dialaminya.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi  membenarkan kejadian ini. “Saat dijemput pelaku sudah duluan diamankan oleh warga sekitar. Pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor dengan nomor polisi KT 2123 BK langsung kita bawa ke kantor,” ujar Iptu Fahrudi saat ditemui di Mapolsek Samarinda Ulu, Selasa 5 Januari 2020.

Fahrudi membeberkan, setelah dipeiksa, pelaku mengaku sudah beraksi berkali-kali. TKP-nya sesuai dengan sejumlah laporan yang masuk, antara lain:

  1. TKP simpang Mangkupalas – Samarinda Sebrang (Ponsel merek Asus)
  2. TKP Pergudangan Rapak Indah – Sungai Kunjang (Ponsel Vivo)
  3. TKP Siradj Salman – Samarinda ulu (Ponsel lipat Samsung)
  4. TKP Antasari Belakang pandan sari – Sungai Kunjang (Ponsel Sony Experia)
  5. TKP RE Martadinata – Samarinda Ulu (Ponsel Oppo)
  6. TKP Banggeris – Sungai Kunjang Hp (Ponsel J2 prime)
  7. TKP KS Tubun Gang Cinta Damai – Samarinda Ulu (Ponsel Oppo)
  8. TKP Siti Aisyiah – Samarinda ulu (Ponsel Xiaomi)

Kini, RZ harus mendeka di balik jeruji besi dan dikenakan pasal  365 KUHP ayat 1 dan 4 tentang pencurian disertai tindakan kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: Riski

Editor: MH Amal

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA