HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kasus penggelapan uang pelanggan oleh salah satu pensiunan Perumda Batiwakkal Berau berinisial S terus berlanjut ke ranah hukum. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menangani perkara tersebut.
Direktur Perumda Batiwakkal Berau, Saipul Rahman menyampaikan, S merupakan pegawai Perumda Batiwakkal Berau yang pensiun pada tahun 2023. Kata dia, ada nilai kerugian yang telah dikembalikan S. Namun, pihaknya akan menyelesaikan permasalahan ini dengan melakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Yang jelas kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Berau,” tegasnya.
Manajemen menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke Kejari Berau.“Saya belum bisa menyebut angka kerugiannya karena masih diaudit,” tuturnya.
Menurutnya, angka kerugian itu bisa saja bertambah atau berkurang karena itu manajemen menunggu hasilnya.Saipul berharap agar uang Perumda Batiwakkal tersebut bisa kembali.
“Ketika kami melakukan penyegelan, itu menjadi upaya kami menyelamatkan kondisi keuangan Perumda Batiwakkal,” jelasnya.
Kasus ini pun telah berjalan cukup lama. Selain merugikan pihak Perumda Batiwakkal, tentu merugikan masyarakat dan menjadi sorotan di Kabupaten Berau.
Ditambahkannya, penyegelan pelanggan yang dilakukan sekarang tidak berkaitan langsung dari kasus ini. Namun, kebanyakan mengenai keterlambatan untuk melakukan pembayaran. Rata-rata dalam satu bulan sekitar 5-6 ribu pelanggan itu tidak membayar tepat waktu.
“Sementara kemampuan kami hanya sekitar 2 ribu pelanggan, jadi dalam sebulan ada sekitar 3 ribu lebih yang tidak terjangkau,” ujarnya.
Untuk itu, Saipul berharap agar masyarakat dapat memiliki kesadaran untuk melakukan pembayaran ke pihak Perumda Batiwakkal dengan hati-hati dan juga dilakukan dengan tepat waktu.
Dilansir dari BerauPost, kasus ini bermula saat 10 pelanggan air bersih Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal menggeruduk Kantor Perumdam Batiwakkal di Jalan Sultan Agung, beberapa waktu lalu, lantaran saluran air bersih mereka disegel di hari yang sama.
Diungkap Nazaruddin, pelanggan yang tinggal di Jalan Rambutan yang menyampaikan bahwa pada dasarnya pihaknya telah melakukan pembayaran yang selama ini diduga dimanipulasi oleh oknum dengan inisial S.
“Kami kan sebenarnya bayar saja, sudah hampir 15 tahun,” ungkapnya usai pertemuan bersama di Perumdam Batiwakkal.
Selama ini katanya, tidak terjadi permasalahan seperti sebagaimana mekanisme jika terjadi tunggakan. Sebab sebenarnya jika melakukan penunggakan selama 3 bulan, maka pelanggan akan mendapatkan penyegelan.
Dirinya satu di antara banyaknya pelanggan yang dirugikan. Dari 15 tahun kepercayaannya, setidaknya saat ini dirinya dicap melakukan penunggakan selama 66 bulan, atau lima setengah tahun tidak melakukan pembayaran.
Tak tanggung, tunggakan air di rumah yang ditempati menjadi Rp 8.903.000. Dirinya pun kaget bukan main, karena merasa rutin melakukan pembayaran, justru ternyata Nazaruddin bersama rekan tetangga lainnya tertipu.
“Kami harap penyegelan bisa dibuka, terkait permasalahan penyelesaiannya dibahas di kemudian waktu,” ungkapnya. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim