HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Pascamangkat calon Wakil Wali Kota Balikpapan Thohari Aziz, Komisi Pemilihan Umum atau KPU kota Balikpapan masih terus konsentrasi menindaklanjuti pengajuan gugatan Pilkada Balikpapan yang saat ini tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya kewenangan untuk penggantian calon Wakil Walikota langsung dilakukan oleh partai pengusung. Dimana partai pengusung bisa menyerahkan dua nama ke DPRD Balikpapan, dan nantinya salah satunya dipilih untuk menggantikan Thohari Aziz.
“Yang usulkan sebagai pengganti nanti dari koalisi partai pengusung, itu di wilayah mereka. Mekanismenya yang mengusulkan adalah partai pengusung sebanyak 2 orang,” ujar ketua KPU Balikpapan Noor Thoha.
DI kasus seperti ini, KPU tetap melanjutkan proses di MK. Setelah dapat putusan dari MK, maka KPU melakukan penetapan calon terpilih, yakni Rahmad Mas’ud – Thohari Aziz, dan selanjutnya diusulkan ke Gubernur Kaltim untuk pelantikan. “Setelah pelantikan terjadi pergantian di DPRD Balikpapan,” timpalnya.
Saat ini, proses persidangan di MK baru sidang pendahuluan. Pekan depan dijadwalkan sidang pemeriksaan pembacaan jawaban dari termohon, dalam hal ini KPU Balikpapan.
Hal senada diutarakan Sekretaris PDI Perjuangan Balikpapan, Budiono, yang menyatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang ada.
“Tentunya kita ikuti aturan PKPU yang ada. Kita hari ini masih berduka, minta maaf yang sebesar – besarnya pada warga Balikpapan, jika Pak Thohari ada salah dan khilaf,” ujarnya.
Penulis: iwan
Editor: Amin