HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pemberantasan minuman keras ilegal terus dilakukan kepolisian. Pada Senin 25 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WITA, Polsek Teluk Bayur mengamankan seorang pria berinisial YR (26) yang merupakan penjual miras illegal.
Kapolsek Teluk Bayur Iptu Kasiyono menyebut, pelaku diamankan di Jalan Stasiun 2, Gang Surau RT. 011, Teluk Bayur. Miras yang diamankan itu, terdiri dari CIU berbagai ukuran.
“Kita mendapat informasi kalau ada penjual miras di daerah sekitar situ. Segera saja kita lakukan penyelidikan,” ungkapnya, Selasa 26 Januari 2021.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui penjual miras tersebut adalah YR. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya di Jl. Stasiun 2, Gang Surau RT. 011, Teluk Bayur, Berau.
“Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada ratusan botol miras jenis CIU di rumah pelaku,” ujar Edy.
Dari hasil penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan 291 botol berisi miras jenis CIU, 8 plastik berisi miras jenis CIU berisi sekitar 20 liter per bungkusnya, 100 botol plastik kosong yang akan di gunakan untuk mengisi CIU, 1 ember warna abu-abu, 1 buah teko dan 12 kotak minuman untuk menyimpan CIU.
Saat ini pelaku sudah diamankan Polsek Teluk Bayur untuk proses lebih lanjut.
Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.
Penulis: Sofi
Editor: Amin