Sekwan Tunggu Surat PAW dari PAN Kukar

2 minutes reading
Monday, 9 Aug 2021 21:59 95 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Kehilangan satu orang anggota DPRD Kukar, almarhum Supriyadi yang meninggal dunia karena COVID-19 pada 2 Agustus 2021 lalu, Sekretariat DPRD Kukar kini menunggu permohonan dari PAN Kukar untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) ke anggota yang lainnya asal PAN.

“Kita secara kelembagaan sifatnya hanya menunggu saja, permohonan PAW dari PAN Kukar,” ucap Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Darmawan, Senin 9 Agustus 2021, di ruang Sidang Paripurna.

Mantan Kepala BKD Kukar ini memastikan, jika secara administrasi lengkap, prosesnya diyakini akan cepat sekitar 2 bulan saja.

“Ini cepat saja, karena pejabat di Pemkab dan Pemprov ada saja, untuk proses administrasinya, ” jelasnya.

Ridha memberikan gambaran proses PAW dari salah satu anggota DPRD yang berhalangan tetap, surat permohonan dari Parpol masuk ke DPRD, dan selanjutnya akan diteruskan ke Pemkab Kukar. Dan Pemkab Kukar mengajukan permohanan SK PAW ke Pemprov Kaltim atas nama Gubernur.

“Kita di DPRD masih suasana duka cita atas kehilangan sosok almarhum, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan, ” paparnya.

Ditempat terpisah, Ketua KPU Kukar Purnomo mengatakan, sikap KPU hampir sama dengan DPRD Kukar, hanya bersifat menunggu permohonan dari PAN asal almarhum Supriyadi lolos sebagai anggota legislatif untuk verifikasi calon Pengganti Antar Waktu.

“Pada prinsipnya kita siap mengagendakan sidang Pleno terkait PAW dari PAN, ” ucap Purnomo.

Purnomo menyebut, prosedur PAW bagi anggota pengganti almarhum Supriyadi dari daerah pemilihan Kecamatan Loa Kulu-Loa Janan akan lebih cepat prosedurnya.

“Ini kan kasusnya bukan perselisihan yang menimpa anggota DPRD yang butuh klarifikasi. Syarat lampiran yang penting, adalah surat keterangan meninggal dunia anggota DPRD yang akan di PAW, ” paparnya.

Penulis: Andri

LAINNYA