src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Penertiban Algaka Masuki Masa Tenang Digelar 11 Februari

Penertiban Algaka Masuki Masa Tenang Digelar 11 Februari

1 minutes reading
Friday, 9 Feb 2024 16:57 337 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG- Komisioner KPU Kukar, Mohammad Amin mengakui adanya kesulitan koordinasi antara Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) dengan pengurus Parpol di tingkat kecamatan. Sebab, PPK dan pengurus Parpol banyak yang tidak saling kenal.

Padahal, Amin menyebut koordinasi antarlembaga ini sangat penting. “Nanti akan ada rekapitulasi perhitungan suara di kecamatan, yang harus dihadiri perwakilan Parpol. Jangan sampai ada miskomunikasi di lapangan. Parpol harus cermat mengikuti perhitungan jumlah suara,” sebut Amin saat memimpin Rakor pembahasan penertiban Algaka, Rekapitulasi perhitungan suara dan persiapan penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) Jumat 9 Februari 2024, di ruang rapat KPU Kukar.

Amin menegaskan peserta Pemilu 2024 di tingkat daerah harus membuat laporan LPPDK yang akan berakhir batas waktunya pada 29 Februari 2024 nanti. “Timeline pada 22 Februari 2024 nanti,” sebutnya.

Amin menyarankan Parpol menyampaikan LPPDK- lebih awal tanpa khawatir soal kesalahan. Sebab, ada masa perbaikan. “Ada resiko jika tidak menyampaikan, maka Caleg terpilih tidak bisa tercatat,” tegasnya.

Terkait penertiban Algaka di masa tenang, anggota KPU Kukar Nofand Surya Gafilah memastikan penertiban Algaka di masa tenang digelar pada 11 Februari 2024. Jika belum selesai dalam sehari, akan dilanjutkan pada 12 Februari 2024.

“Jika ada peserta pemilu yang ingin menertibkan Algaka secara mandiri silahkan saja. Yang jelas, hari tenang harus bebas dari Algaka,” sebutnya.(Andri)

LAINNYA
x