HEADLINEKALTIM.CO – Dr. Kristiana Siste, Sp.K.J Subsp. AD(K), dokter spesialis jiwa konsultan dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, menyatakan bahwa penanganan kecanduan judi online membutuhkan tata laksana awal yang komprehensif serta pencegahan kekambuhan yang efektif.
Dalam diskusi online yang diadakan di Jakarta, Jumat, Dr. Siste menjelaskan bahwa langkah awal dalam penanganan kecanduan judi online melibatkan identifikasi indikasi kecanduan, seperti perilaku kebohongan dan bertaruh melebihi kemampuan finansial. Edukasi kepada keluarga dan masyarakat, diagnosis, serta terapi juga menjadi bagian penting dalam tata laksana ini.
“Terapi pencegahan kekambuhan, atau relapse prevention therapy, sangat penting mengingat adiksi adalah penyakit kronik yang bersifat relapsing. Terapi ini sangat penting, terutama untuk judi online yang aksesnya sangat mudah,” ujar Dr. Siste, yang juga merupakan dokter pendidik di Program Studi Ilmu Kedokteran Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Pendekatan lain dalam tata laksana kecanduan judi online meliputi perbaikan komorbiditas dan efek samping akibat adiksi, seperti gejala fisik, ide bunuh diri, dan gangguan depresi. Terapi ini juga bertujuan untuk memperbaiki fungsi sosial, fisik, dan mental serta meningkatkan kualitas hidup, termasuk gaya hidup sehat dan kualitas tidur yang baik.
“Selain psikoterapi, dapat diberikan terapi obat untuk mengurangi impulsif akibat kerusakan otak yang terjadi. Terapi obat ini membantu psikoterapi berjalan lebih efektif. Ada juga terapi terbaru yaitu simulasi otak,” tambah Dr. Siste.
Screening dini sangat diperlukan untuk mendeteksi kecanduan judi sedini mungkin guna mencegah kerusakan otak yang lebih parah. Berdasarkan data epidemiologi dunia, sekitar 1,4 persen orang dewasa mengalami masalah judi yang serius. Di Indonesia, angka ini mencapai 2 persen pada kelompok usia yang sama. Remaja juga termasuk populasi yang rentan dengan angka kecanduan judi berkisar antara 0,2 hingga 12,3 persen di dunia.
“Orang yang sudah mengalami kecanduan judi tidak bisa bertanggung jawab atas taruhannya. Mereka memiliki faktor-faktor risiko tinggi untuk kecanduan dan harus berhenti total dari judi,” katanya.
Dr. Siste juga menekankan pentingnya kerjasama semua pihak dalam pemberantasan judi online, termasuk peran pemerintah dalam memberantas situs judi online dan peran tenaga kesehatan dalam memberikan edukasi pencegahan.
Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan dapat mengatasi kecanduan judi online secara efektif dan mencegah kekambuhannya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup para penderita serta masyarakat secara umum.
Sumber : Antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim