HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 akan dicairkan pada bulan Maret mendatang, menjelang perayaan Idulfitri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mendukung perekonomian Indonesia di kuartal pertama tahun 2025, dengan memastikan daya beli masyarakat, khususnya ASN, tetap terjaga.
Pencairan THR tahun ini direncanakan sesuai dengan ketetapan yang telah diatur dalam anggaran negara dan akan dicairkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). THR ini akan diberikan kepada semua ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri. Sesuai dengan ketentuan yang telah ada sebelumnya, mereka akan menerima THR sebesar 100 persen dari pemerintah.
Pemerintah menyusun pencairan THR dengan mempertimbangkan beberapa komponen tunjangan yang akan diterima oleh ASN. Adapun tunjangan yang termasuk dalam pembayaran THR ini mencakup berbagai kategori, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta gaji pokok. Dengan demikian, THR yang diterima oleh ASN tidak hanya sebatas gaji pokok, tetapi juga tambahan tunjangan lainnya yang memperbesar jumlah keseluruhan.
Sebagai informasi lebih lanjut, berikut adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan untuk tahun 2024, yang akan menjadi dasar dalam perhitungan THR bagi PNS:
- Golongan I:
- Golongan Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664
- Golongan Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732
- Golongan Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.944 – Rp2.901.420
- Golongan II:
- Golongan IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488
- Golongan IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604
- Golongan IIc: Rp2.485.944 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.136 – Rp4.125.600
- Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp2.785.752 – Rp4.575.312
- Golongan IIIb: Rp2.903.580 – Rp4.768.848
- Golongan IIIc: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
- Golongan IIId: Rp3.154.464 – Rp5.180.760
- Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp3.287.844 – Rp5.400.000
- Golongan IVb: Rp3.426.948 – Rp5.628.420
- Golongan IVc: Rp3.571.884 – Rp5.866.452
- Golongan IVd: Rp3.722.976 – Rp6.114.636
- Golongan IVe: Rp3.880.548 – Rp6.373.296
Penting untuk dicatat, pemberian tunjangan kinerja bagi PNS sendiri diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku di setiap Kementerian/Lembaga (K/L). Standar tunjangan kinerja ini dapat bervariasi antar K/L, tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Pencairan THR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, khususnya dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 2025. Dengan adanya THR, daya beli masyarakat, khususnya ASN yang merupakan salah satu sektor terbesar dalam lapangan kerja di Indonesia, akan meningkat. Hal ini diyakini dapat merangsang pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2025 dan mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Artikel Asli baca di rri.co.id
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim