HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait hasil monitoring Centre of Prevention (MCP) program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah), tentang manajemen aset daerah kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Terdapat 56 unit mobil dan 100 unit motor yang dinilai layak guna dan pakai, hasil penarikan yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pada akhir 2020 lalu. Pemkab sendiri akan segera melakukan pelelangan dan pembagian sejumlah kendaraan dinas pada ASN.
Plt Bupati Kasmidi Bulang menyebutkan terdapat banyak kendaraan plat merah yang layak guna dan pakai. Beberapa aparatur sipil negara akan mendapatkan kendaraan dinas untuk operasional, terlebih mereka telah didata sebelumnya.
“Diantaranya akan dibagikan pada Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan Kepala Bagian hingga Camat yang memang belum mempunyai kendaraan operasional. Sehingga dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” terang Kasmidi.
Diungkapkan Kasmidi lebih jauh, tujuan yang dilakukan oleh KPK RI berkaitan dengan tertib administrasi aset daerah. Penarikan kendaraan dinas tidak sesuai peruntukan tahap kedua akan dilakukan kembali pada pekan depan, tepatnya Februari 2021 ini.
“Mengingat saat ini, ada kendaraan dinas dibawa oleh pejabat yang purna tugas. Kita menghimbau para pensiunan dapat berkoordinasi dan mengembalikannya. Kemudian secepatnya Pemkab akan melakukan lelang aset kendaraan tersebut,” tukas Plt Bupati.
Penulis RJ. Warsa