src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Polisi menangkap pemuda karena kepemilikan 1 Kg sabu-sabu. (ist) HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Polisi meringkus seorang warga Balikpapan berinisial KD (22), pemilik 1 kilogram narkotika jenis sabu sabu-sabu pada Jumat 7 Oktober 2022 malam pukul 20.30 WITA.
Dia ditangkap di dekat Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan, Kota Balikpapan.
Polisi meringkus tersangka KD setelah mendapat laporan dari masyarakat jika di lokasi ini kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Direktur Reskoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menyampaikan dari tangan tersangka warga Perumahan PGRI ini, polisi mendapati 1 kilogram sabu yang dibungkus lakban berwarna coklat.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1 kilo gram bruto, 1 unit handphone merk Oppo A 55 warna hitam,1 buah tas selempang merek Eiger warna biru, serta 1 buah tas bekas belanja warna putih bertuliskan diamond, ” ujarnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan, kemudian sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: iwan