HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Selaku penggugat Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) di Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden LSM LIRA Yusuf Rizal memastikan, siap menjalani sidang gugatan perkara hasil pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi.
Pihaknya sudah siapkan fakta dan data untuk membuktikan materi gugatannya.
“Kita tidak sembarangan mengajukan gugatan ke MK, sudah sesuai dengan prosedur hukum, serta fakta dan data di lapangan yang sudah kami kumpulkan, ” papar Yusuf, melalui telepon, Kamis 21 Januari 2021 malam, kepada Headlinekaltim.co.
Rizal menegaskan, LSM-nya punya peran dan fungsi pengawasan di tahapan Pilkada 2020. “Kami melihat dari tahapan Pilkada Kukar ada yang kurang betul, makanya kami ajukan gugatan. Dan orang MK juga ngerti hukum, dan sudah mempelajari materi gugatan yang kami ajukan,” tukasnya.
“Saya yakin orang MK sangat paham konstitusi, makanya permohonan kami diterima dan teregister, sebagai sengketa pemilu,” sambungnya.
LIRA, menurut Riza, tidak gentar menghadapi pihak-pihak di sidang MK. Berbekal bukti-bukti yang didapat selama tahapan Pilkada Kukar berlangsung.
“Nanti kami bakal ketemu dengan tergugat KPU Kukar di persidangan MK nanti. Silahkan saja kita perang data dan fakta di persidangan, ” tegas Rizal.
Disinggung materi gugatan apa saja yang diajukan ke MK, Rizal mengaku cukup banyak.
“Salah satunya mendominasi suara dan usungan Parpol pendukung, tidak memberi ruang bagi calon lainnya. Kan calon lainnya, punya hak demokrasi juga,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU kukar divisi hukum Purnomo menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan LSM LIRA, yang mana gugatannya sudah diterima dan terregister di MK.
“Kita akan kumpulkan data-data untuk menghadapi gugatan di MK, bahkan kita akan menggandeng pengacara,” ujar Purnomo belum lama ini.
Menurut laman mkri.id jadwal perdana penyampaian gugatan pada 26 Januari 2021, dengan nomor register 75)PHP. BUP-XIX/2021.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal