src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang meresahkan warga. Dua tersangka berinisial AR dan ESN ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Sambutan, Samarinda. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (28/12/24) sore, sebagaimana diungkapkan oleh Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H.
Kasus ini bermula pada Jumat malam (27/12/24) sekitar pukul 21.30 WITA. Seorang warga menjadi korban saat melintas di Jl. Wijaya Kusuma II, Kecamatan Samarinda Ulu, usai berolahraga. Dalam perjalanan pulang, korban dipepet oleh dua pelaku yang menggunakan sepeda motor matic. Pelaku langsung merampas tas korban yang diletakkan di tengah motornya.
Meskipun korban berusaha mengejar hingga ke simpang empat Katering Bunda, para pelaku berhasil melarikan diri. Korban kemudian melapor ke Polsek Samarinda Ulu, memberikan informasi penting bahwa pelaku tidak menggunakan helm saat melakukan aksinya. Barang-barang yang hilang meliputi sebuah tas berwarna merah maroon, kartu-kartu identitas, tiga kartu ATM, serta satu unit ponsel. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 17 juta.
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu segera bertindak cepat dengan mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap. AR ditangkap di Jl. Puri Mahkota II, sementara ESN diamankan di Jl. Kapten Soedjono, keduanya berada di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
Menurut keterangan polisi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Sejumlah barang bukti turut diamankan, meskipun belum seluruhnya dapat dikembalikan kepada korban.
Kini, kedua tersangka mendekam di tahanan Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seperti ini. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan kriminal,” ujarnya.
Artikel Asli baca di tribratanewspoldakaltim.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim