24.2 C
Samarinda
Monday, September 16, 2024

Kaltim Steril Bikin PUTRI Pusing, Geruduk DPRD Kaltim

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub memimpin hearing bersama Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) Kaltim dan beberapa organisasi pariwisata lainnya.

Rapat membahas tentang Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 tahun 2021. Turut hadir, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Solehuddin di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin 8 Februari 2021.

Rusman Ya’qub mengatakan, DPRD Kaltim telah banyak menerima masukan dari masyarakat, lembaga dan banyak organisasi kemasyarakatan terkait instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 tahun 2021. Saat ini, kata dia, DPRD Kaltim telah melakukan evaluasi terhadap instruksi tersebut.

Komisi IV, lanjut Rusman, menilai, dari seluruh Kabupaten/kota di Kaltim, Samarinda adalah daerah yang paling “keras” dibanding daerah lain menyoal instruksi Gubernur Kaltim. “Kami sifatnya menerima informasi saja hari ini. DPRD juga dalam fase melakukan evaluasi atas kebijakan Gubernur Nomor 1 tahun 2011,” bebernya.

Perkembangannya selama 2 hari terakhir, lanjut dia, evaluasi dari 10 kabupaten/kota terlihat bahwa Kota Samarinda tak maksimal. “Daerah lain, pantauan kami, relatif berjalan instruksi ini. Tapi di Samarinda belum maksimal.  Ini bahan kajian kami di komisi IV,” ujarnya.

Solehuddin menyebut, pihaknya menerima keluhan yang disampaikan oleh PUTRI Kaltim dan kelompok usaha wisata lainnya. Selanjutnya, DPRD Kaltim berencana akan menyampaikan langsung kepada Gubernur Kaltim.

“Ini  harus jadi perhatian pemerintah dan harus secepatnya dilakukan evaluasi pada instruksi Gubernur, berikut kebijakan kepala daerah di masing-masing Kabupaten/kota,” katanya.

“Jadi kami akan melayangkan surat klarifikasi kepada Pemprov Kaltim sekaligus akan berdialog terkait dengan intruksi Gubernur ini,” tegas politisi Partai Golkar ini.

Anggota PUTRI Kaltim rata-rata mengeluhkan soal intruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 tahun 2021 yang dianggap terlalu terburu-buru dan merugikan pengusaha. Keputusan tersebut dianggap sepihak tanpa memedulikan sektor-sektor yang terdampak secara signifikan, khususnya di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Termasuk soal tidak “kompaknya” antara kebijakan Gubernur Kaltim dengan Surat Edaran Walikota Samarinda tertanggal 3 Februari 2021 yang dianggap tidak seirama dan bertentangan.

Ketua DPD PUTRI Kaltim Dian Rosita mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya pemerintah untuk memutus COVID-19 di Kaltim. Namun ia menegaskan, intruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 membuat resah banyak kalangan.

Ia menilai, kebijakan “Kaltim Senyap” Sabtu dan Minggu tidak tepat, dimana saat perekonomian Kaltim yang sudah lesu. “Sebenarnya kami sangat mendukung pemutusan COVID-19, tapi yang meresahkan kebijakan tanggal 6 dan 7 Februari kemarin dan akan berlangsung terus. Kami ini kerjanya hanya Sabtu dan Minggu, kami lumayan resah. Sekarang perkantoran dan pariwisata apa bedanya?” tanyanya.

“Kementrian Pariwisata punya program untuk menyelamatkan perekonomian di bidang pariwisata dan kita sudah usaha secara ekonomi di masa pandemi, kami juga sudah diaudit dan mendapat sertifikat dari Kementrian Pariwisata. Kami berharap untuk tetap dapat buka usaha,” ujar Dian Rosita.

“Kebijakan membingungkan, antara Gubernur dan wali kota berbeda. Sesuai surat edaran wali kota semua bisa berjalan, tapi ketika di lapangan apa yang terjadi? Tanggal 6 dan 7 Februari kami tidak boleh beroperasi. Intruksi Gubernur jelas, tapi penegakan tidak sesuai. Kami buka tapi disuruh tutup, kami tutup tapi tidak dilarang wali kota,” pungkasnya.

Penulis: Ningsih

Editor: MH Amal

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER