HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA –Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2020 dijadwalkan pada 17 Februari 2021. Namun, ada tiga kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Timur.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, untuk pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. “Yang kelihatan normal, bisa melaksanakan sesuai jadwal. Itu di luar daripada Kutai Timur dan Kukar dan Balikpapan, karena mereka menggugat. Jadi menunggu dari keputusan pusat itu,” ucapnya.
Terkait dengan usulan pelantikan, Isran menyebut, proses usulan telah diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri. “Sudah masuk semua, sudah diteruskan ke Kemendagri,” tegasnya.
Soal jadwal pelantikan, mantan Bupati Kutim ini mengaku masih menunggu keputusan dari MK dan pengumuman dari Pemerintah Pusat. “Belum, nanti kita tunggu karena menunggu selesai semua keputusan MK, baru akan diumumkan oleh Pemerintah Pusat,” terang Gubernur.
Kata dia, terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah karena menunggu keputusan MK, tak menjadi masalah. “Tidak masalah, lewat 5 bulan tidak masalah, lewat 10 bulan, yang penting ada yang bertugas,” pungkasnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal