src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pemprov Kaltim Buka Pendaftaran Calon Sekdaprov

Pemprov Kaltim Buka Pendaftaran Calon Sekdaprov

2 minutes reading
Monday, 8 Nov 2021 20:58 261 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengumumkan seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim.

Terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, diantaranya adalah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, usia paling tinggi 58 tahun pada tanggal 1 Maret 2022, kualifikasi pendidikan paling rendah Diploma IV atau Sarjana S1 dan sebagainya.

Selain syarat umum, juga ada syarat khusus yang harus dipenuhi pelamar, yaitu :

  1. Pangkat paling rendah Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, diutamakan pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d.
  2. Telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) tingkat II, diutamakan Diklatpim tingkat I.
  3. Sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya dua kali jabatan dalam JPT Pratama yang berbeda, atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat dua tahun.
  4. Memahami kondisi sosial kultural masyarakat Kaltim.

“Untuk pendaftaran, dapat dilakukan secara daring atau online, melalui alamat web : https://selter-jpt.kaltimbkd.info. Aturan lain juga tertera dalam tata cara pendaftaran,” ucap Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin pada Headlinekaltim.co, Senin 8 November 2021.

Untuk jadwal tahapan seleksi, Ivan sapaan akrabnya merinci, pengumuman dilaksanakan tanggal 8 November 2021, penerimaan berkas pendaftaran atau lamaran mulai tanggal 8 hingga 26 November 2021, seleksi administrasi dilaksanakan tanggal 29 November 2021. Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 30 November 2021.

“Seleksi kompetisi atau assessment tanggal 7 sampai 9 Desember 2021. Pengumuman hasil seleksi kompetisi tanggal 20 Desember 2021. Penulisan makalah tanggal 22 Desember 2021, seleksi wawancara tanggal 24 Desember 2021 dan pengumuman hasil seleksi tanggal 28 Desember 2021,” terang Ivan.

Ketentuan lain yang diatur yakni :

  1. Peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan seleksi administrasi dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
  2. Panitia tidak memungut biaya apapun dari peserta.
  3. Putusan panitia bersifat final dan mengikat.
  4. Panitia seleksi tidak melakukan komunikasi melalui telepon, surat dan tidak melayani permintaan penjelasan hasil seleksi. Kepada peserta agar berhati-hati terhadap segala penyalahgunaan.
  5. Panitia seleksi dapat melakukan pembatalan terhadap hasil seleksi. Apabila selama proses seleksi peserta ternyata :
  6. Menyampaikan data data, informasi, keterangan yang tidak benar.
  7. Dikenakan hukuman disiplin.
  8. Ditetapkan status hukum sebagai tersangka.
  9. Kelalaian peserta dalam mengunggah dokumen atau perkembangan informasi mengenai seleksi menjadi tanggungjawab peserta.
  10. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut terkait seleksi, peserta dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi.

Penulis: Ningsih

Editor: MH Amal

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x