src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Terganjal Izin Dishut dan KSOP Samarinda, PT SAK Berpotensi Rugi Rp 200 Miliar

Terganjal Izin Dishut dan KSOP Samarinda, PT SAK Berpotensi Rugi Rp 200 Miliar

3 minutes reading
Saturday, 13 Nov 2021 19:56 569 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – PT Sendawar Adhi Karya (SAK) berpotensi kehilangan penerimaan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 200 miliar. Itu lantaran izin Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT-KB) ANTARA dari Dinas Kehutanan Kaltim dan rekomendasi Pemanfaatan Garis Pantai dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda belum terbit.

PT SAK sendiri adalah perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari Hutan Tanaman Industri (HTI), yang berada di wilayah Kutai Barat.

“PT SAK terancam rugi karena lebih dari 2 tahun tidak bisa mengeluarkan kayunya dari hutan. Sejak setahun lalu, 75 persen pekerjaan dihentikan karena tidak ada dana untuk gaji pekerja,” sebut Kepala Bagian Administrasi dan Humas PT SAK, Ahmar Anas saat menggelar jumpa pers, Sabtu 13 November 2021.

Dia merincikan, tanaman kayu yang ada di HTI seluas 11.000 hektare tidak bisa keluar atau dijual sebanyak 500.000 meter kubik. Padahal kata Ahmar, kayu-kayu di HTI tersebut sudah memasuki masa panen sejak 2 tahun lalu.

Namun, karena ada izin yang belum keluar, kayu-kayu tersebut tidak bisa dipanen dan berisiko busuk. Dampak dari belum terbitnya 2 izin tersebut, tidak satupun kayu yang dapat naik ke ponton atau kapal.

“Usaha sektor kehutanan ini sangat ketat. Bila kayu digerakkan dari lokasi ke tempat lain, kan harus ada izin karena nama-nama tempat tersebut harus dilaporkan secara online dalam bentuk laporan harian,” terangnya.

Akibat belum dikeluarkannya izin dari Dinas Kehutanan maupun KSOP Samarinda, tidak hanya berdampak kerugian pada PT SAK, tapi juga kerugian untuk negara. Pasalnya, negara kehilangan PNPB sektor kehutanan dari PT SAK. Dana reboisasi dan pungutan sumber daya hutan (PSDH) otomatis tak masuk pada negara.

“Kalau dihitung jumlahnya, 500.000 meter kubik x Rp 400.000 = Rp 200 miliar. Selain negara kehilangan PNPB, Pemkab Kutai Barat juga kehilangan potensi menerima DBH sumber daya hutan yang disetor PT SAK,” bebernya.

Izin TPT-KB Antara dan rekomendasi dari KSOP Samarinda tak kunjung rampung. Dari pihak Dinas Kehutanan dan KSOP Samarinda belum turun ke lokasi untuk memeriksa titik koordinat lokasi yang digunakan PT SAK, untuk menempatkan kayu sebelum naik ke ponton.

“Kalau kedua instansi itu menugaskan pegawainya melakukan pemeriksaan, sebetulnya izin dari Dishut dan KSOP selesai tahun lalu,” tutupnya.

Pada akhir Oktober lalu, Komisi II DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Kehutanan dan KSOP Samarinda membahas tentang perizinan PT SAK dengan PT Tering Indah Jaya (TIJ).

“Kita memanggil teman-teman KSOP, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan pendapat. KSOP sampai hari ini untuk surat menyurat atau izin apapun di 2 perusahaan ini, KSOP belum pernah mengeluarkan. Nah dari lingkungan juga seperti itu, karena semua ini perizinan lingkungan di bawah pusat. Nanti Komisi II, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup bersama-sama melakukan peninjauan ke lokasi,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, kala itu.

Senada dengan Baharuddin Demmu, Kasubag Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Kaltim, Rini Endah Lestari menyebut PT SAK memiliki perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2020. “Punya Sendawar (PT SAK, red) dia itu izinnya pusat karena hutan tanaman,” katanya.

 

Penulis: Ningsih

Editor: MH Amal

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x