Pemkab Kukar Terapkan WFH 75 Persen hingga 9 Februari

2 minutes reading
Tuesday, 26 Jan 2021 12:42 78 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Demi pencegahan penyebaran virus COVID-19 bagi pegawainya, Pemkab Kukar menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah melalui Surat Edaran Bupati Kukar nomor : B-104/BKPSDM/1/2021.

Dalam surat yang ditanda tangani Bupati Edi Damansyah tersebut tertuang pemberlakuan WFH sebesar 75 persen dan aturan lainnya. Kebijakan ini langsung diawasi dan dikoordinir oleh atasan tinggi setingkat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Kepala Bidang (Kabid) di struktur OPD.

“Kalau dalam keadaan terdesak dan penting, bisa memanggil staf untuk ke kantor, ” ucap Bupati Edi, Selasa 26 Januari 2021.

Selanjutnya, bagi pegawai yang sudah berumur 55 tahun ke atas, tidak wajib masuk kantor, kecuali sudah dipastikan dalam keadaan sehat. Meski diberlakukan WFH, absensi kehadiran pegawai berjalan terus selama hari jam kerja.

“Kepada pegawai, jangan lupa untuk melaporkan kehadiran kepada pimpinan, ” jelasnya.

Jika memang dengan suasana terpaksa, harus memberikan layanan tatap muka, bagi dinas yang bersentuhan langsung dengan layanan dasar masyarakat, syaratnya harus dibatasi kehadiran jumlah pegawai.

“Bukan hanya sekedar pembatasan jumlah pegawai dan pengunjung, pemberlakuan penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan, ” paparnya.

Adapun Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama harus masuk tiap hari ke kantor dan memberikan contoh yang baik kepada bawahan dan masyarakat soal standar prokes secara ketat.

“Ingat, jika ingin keluar rumah, jangan pakai fasilitas kedinasan, kecuali untuk berobat dan memenuhi kebutuhan pangan mendesak,” katanya.

Aturan lainnya, jika terpaksa melakukan rapat koordinasi dalam satu ruangan, harus mengatur jarak fisik meja dan kursi, dan tidak diperbolehkan makan bersama dalam satu ruangan.

“Pemberlakuan edaran dan intruksi tersebut, berlaku mulai 27 Januari hingga 9 Februari 2021,” pungkasnya.

Penulis: Andri

Editor: MH Amal

LAINNYA