HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait kebijakan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H atau tahun 2025. Kebijakan ini turut mengatur jadwal libur sekolah selama bulan suci Ramadan hingga Idul Fitri, sehingga diharapkan mampu memberikan ruang bagi siswa untuk menyesuaikan diri dalam menjalankan ibadah dan belajar di luar lingkungan sekolah.
Surat Edaran Bersama tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Adapun nomor suratnya adalah SEB Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ. Dalam edaran ini, pemerintah mengatur skema pembelajaran fleksibel selama Ramadan, termasuk jadwal libur sekolah yang telah ditetapkan.
Pemerintah menetapkan bahwa kegiatan belajar-mengajar pada minggu pertama Ramadan dilakukan secara mandiri. Artinya, siswa tidak diwajibkan untuk hadir di sekolah, melainkan tetap belajar di rumah atau lingkungan masyarakat sesuai arahan sekolah atau madrasah.
“Pada tanggal 27 dan 28 Februari, serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Penugasan ini akan diatur langsung oleh pihak sekolah atau satuan pendidikan,” demikian bunyi ketentuan dalam SEB 3 Menteri.
Sementara itu, mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan belajar-mengajar kembali berjalan normal di sekolah. Namun, pemerintah mengimbau agar proses belajar tetap diwarnai dengan kegiatan positif yang mendukung pembentukan karakter mulia siswa, selaras dengan nilai-nilai Ramadan.
Salah satu poin penting dalam SEB 3 Menteri ini adalah jadwal libur sekolah. Pemerintah telah mengatur periode libur sekolah pada awal Ramadan, pertengahan, hingga mendekati Idul Fitri. Berikut rincian jadwalnya:
- Libur Awal Ramadan (27 Februari – 5 Maret 2025): Libur sekolah dengan skema pembelajaran mandiri.
- Libur Pertengahan Ramadan (26, 27, dan 28 Maret 2025): Libur nasional tanpa pembelajaran mandiri.
- Libur Menjelang Idul Fitri (2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025): Libur untuk persiapan dan perayaan Idul Fitri.
Pada periode libur akhir Ramadan ini, pemerintah tidak menerapkan skema pembelajaran mandiri. Sebaliknya, siswa diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga, masyarakat, serta mempererat persatuan dan persaudaraan.
Artikel Asli baca di rri.co.id
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim