HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA –Pemerintah menyatakan Organisasi Front Pembela Islam (FPI) sudah dianggap bubar sejak tahun 2009. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers Rabu 30 Desember 2020.
“Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum,” ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Mahfud mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82/PUUXI/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
“Jadi dengan larangan ini tidak punya legal standing, kepada aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada ogranisasi menamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingny atidak ada terhitung hari ini,” katanya.
Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Mahfud sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah menganggap FPI tidak ada karena ormas tersebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.
Hingga kini FPI belum melengkapi persyaratan sehingga belum mengantongi perpanjangan izin. Kata dia, ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, yakni terkait pencantuman istilah khilafah dalam AD/ART.
Sebelumnya, juga sempat beredar telegram Kapolri soal pembubaran FPI. Namun Mahfud menyebut surat telegram itu hoaks.
Editor: MH Amal
Berita ini sudah tayang di CNNIndonesia.com, Rabu 30 Desember 2020 dengan judul “Pemerintah: FPI Sudah Dianggap Bubar Sejak 2019”
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim