HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Menjelang pelaksanaan pemutakhiran data pemilih pada tanggal 18 Juli nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar rapid test massal bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP, pada Kamis, 16 Juli 2020 siang, di 6 kecamatan.
Komisioner KPU Balikpapan, Syahrul Karim memaparkan, tes dilakukan untuk memastikan petugas coklit yang akan melakukan pendataan dari pintu ke pintu rumah warga, dalam kondisi sehat dan bebas dari paparan Covid-19.
“Jika ada yang reaktif akan ditindaklanjuti gugus tugas penanganan Covid-19 Balikpapan, dalam hal ini Dinas Kesehatan, ” ujarnya ketika meninjau pelaksanaan rapid test di Kecamatam Balikpapan Tengah.
Jika ditemukan ada yang reaktif, maka PPDP tersebut akan langsung diganti. “Rekomendasinya langsung diganti jika ada yang ditemukan reaktif, ” timpalnya.
Untuk pelaksanaan rapid test, tiap PPDP dianggarkan Rp. 150.000, dan bekerjasama dengan 2 laboratorium klinik untuk pelaksanaannya.
Adapun aturan mengenai rapid test ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.
Pasal 5 Ayat (2) huruf b PKPU tersebut menyebutkan bahwa, “Secara berkala dilakukan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terhadap anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dan/atau yang memiliki gejala atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)””.
Kemudian, dalam Pasal 5 Ayat (3) disebutkan, “Dalam hal terdapat wilayah yang tidak memiliki fasilitas untuk melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan”.
PKPU tersebut juga mengatur kewajiban penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi para penyelenggara. APD yang dimaksud minimal berupa makser.
Tetapi, jika PPS hendak melakukan verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, PPDP hendak melaksanakan pencocokan dan penelitian, atau KPPS akan menggelar pemungutan suara, maka wajib menggunakan masker, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield).
Setiap akan melaksanakan tahapan Pilkada, petugas yang terlibat juga harus lebih dulu dicek suhu tubuhnya dan dipastikan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada Senin (15/6/2020).
Penulis: Iwan