HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) sulit diraup para pekerja UMKM. “Sulit kalau mau tembus gaji UMK bagi pekerja UMKM,” sebut Plt Kadis Koperasi dan UMKM Kukar, Thaufik, Senin 20 Januari 2025.
Menurut Thaufik, pelaku UMKM berdikari atau mandiri dalam membangun usahanya. Jika ada keuntungan dan keuangan membaik, mereka bisa merekrut pekerja.
“Bisa menyerap tenaga kerja itu saja sudah bagus, dari sebelumnya tidak punya pekerja dan membayar gaji tiap bulannya,” sindirnya.
Selain itu, niatan pemilik UMKM merekrut karyawan juga adalah pemberdayaan masyarakat tak berpenghasilan. “Walau gaji karyawan murah, tapi jangan juga murahan. Misalnya perusahaan mengikuti UMK Kukar sebesar Rp 3 juta lebih. Sedangkan pekerja UMKM menerima gaji sekitar Rp 2 juta lebih bagi yang keuangannya sudah kuat,” sebutnya.
Meski pemberian gaji tidak sesuai dengan UMK, tapi pelaku UMKM paham dengan keadaan pekerja. Dengan memberikan jatah makan layak hingga fasilitas lainnya yang diterima pekerja. “Harus diingat juga, pekerja UMKM diupayakan dapat THR,” ujarnya.
Meskipun mendapatkan gaji yang tidak sesuai besaran UMK, lanjut dia, keuntungan pekerja UMKM adalah mendapat ilmu dari pemilik usaha. Pekerja bisa jadi pelaku usaha di kemudian hari.
“Kan terbukti yang dulunya pekerja, ternyata setahun dua tahun punya usaha sendiri jadi pengusaha, bahkan merekrut karyawan. Berkat ilmu dan pengalaman selama menjadi pekerja. Yang terpenting owner jangan pelit ilmu,”tegasnya.
Founder dan Owner TeaWai produk Teh Bawang Tiwai, Khalif Sardi mengaku, dalam menjalankan usaha, dirinya merekrut dua orang karyawan tetap dan pekerja paruh waktu. Dengan sistem pembayaran upah borongan. Pola ini dirasa lebih menguntungkan pekerja. Dia mempekerjakan warga lokal Kelurahan Jahab Tenggarong.
“Jika ada pesanan 1.000 kotak dengan target selesai satu minggu atau 10 hari, maka pekerja bisa mendapatkan bayaran melebihi UMK. Jika orderan kecil, maka menyesuaikan saja. Sisa harinya, pekerja mencari pekerjaan di tempat yang lain. Kami juga mengeluarkan kebijakan bonus dan THR,” ucapnya.
Untuk diketahui, Pemkab Kukar menetapkan UMK Kukar 2025 sebesar Rp 3.766.379.19, sedangkan untuk UMKS Rp 3,8 juta lebih.(Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim