HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Berau menerbitkan surat edaran (SE) tentang penggunaan jalan umum dan jembatan. Edaran itu mengatur tonase kendaraan angkut seperti peti kemas, alat berat, dan angkutan barang lainnya yang menggunakan jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau Abdurrahman mengatakan, edaran ini berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan di bawahnya.
“Juga menindaklanjuti hasil keputusan rapat bersama Bupati Berau, dengan Dishub Berau, KUPP Kelas II Tanjung Redeb, pengguna jasa angkutan laut, jasa angkutan darat, serta instansi terkait pada April lalu,” kata Abdurrahman, Jumat, 17 Juli 2020.
Edaran itu, kata dia, bertujuan mengatur kelancaran dan keamanan lalu lintas di dalam kota. “Adapun bobot kendaraan dan barang yang diangkut tidak boleh melebihi 8 ton muatan sumbu terberat (MST),” bebernya.
Dia menjelaskan, angkutan barang yang melebihi bobot dan dimensi kelas jalan, wajib mendapatkan izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangan instansi. Selain itu, saat melintasi jalan umum, kendaraan bertonase berat tidak boleh beriringan. “Khusus peti kemas PT SPIL dibongkar langsung di Depo Gunung Tabur,” ujarnya.
Sedangkan barang yang dapat diangkut melalui truck lossing kini hanya diperbolehkan bersifat penting dan mendesak. Seperti barang berbahaya, peralatan rumah sakit, dan barang mudah pecah. “Selain barang tersebut, harus dengan stripping termasuk pada depo yang sudah memiliki izin operasional,” tambahnya.
Selain itu, kendaraan yang mengangkut barang limbah beracun dan berbahaya, alat berat dan dimensi yang melebihi jalan kelas 3, dengan kriteria lebar kendaraan 2,1 meter, tinggi 3,5 meter dan panjang 9 meter yang melintas dalam kota (Tanjung Redeb, Teluk Bayur, Gunung Tabur dan Sambaliung) hanya diperkenankan melintas pada malam hari mulai pukul 21.00- 05.00 WITA.
“Kecuali untuk keperluan mendesak dengan terlebih dahulu mendapatkan izin dari instansi berwenang serta mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Sementara, untuk kendaraan pengangkut barang dari peti kemas ke alamat pemilik barang wajib menggunakan kendaraan angkut yang terdaftar pada Koperasi Angkutan Jasa Pelabuhan Berau.
Kemudian, truk yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Redeb dan keluar menggunakan jalan umum harus terdaftar pada Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, sebelum beroperasi.
“Apabila melanggar kesepakatan sesuai edaran yang disampaikan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku berupa pencabutan izin usaha,” pungkasnya.
Penulis : Sofi