HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mencatat total kredit yang sudah direstrukturisasi guna meringankan masyarakat selama wabah Covid-19 di Kaltim mencapai Rp5,85 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari 49.236 debitur di sektor Perbankan. “Total debitur yang telah dilakukan restrukturisasi ini meningkat 129,25% di bulan Mei 2020 dari bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 21.477 rekening,” ujar Kepala OJK Kaltim dan Kaltara, Made Yoga Sudharma dalam rilis yang diterima headlinekaltim.co, Kamis (9/7/2020).
Made menjelaskan untuk sektor UMKM yang tercatat telah dilakukan restrukturisasi adalah sebanyak 39.471 rekening senilai Rp2,814 triliun.
“”Sektor ekonomi yang paling terdampak adalah perdagangan besar dan eceran di mana sejumlah 29.044 rekening senilai Rp2,6 triliun telah disetujui untuk dilakukan restrukturisasi,” jelas Made.
Sementara itu, di sektor perusahaan pembiayaan, sebanyak 34.842 debitur telah disetujui restrukturisasinya, meningkat sebanyak 117,35% dari bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 16.030 debitur.
“Total nilai pembiayaan yang telah dilakukan restrukturisasi mencapai Rp1,58 triliun, meningkat 110,26% dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp752 miliar,” katanya.
Secara nasional, total 95 Bank Umum Konvensional atau Syariah telah melakukan restrukturisasi hingga 29 Juni 2020. Total debitur yang telah dilakukan restrukturisasi adalah sejumlah 6,56 juta debitur dengan nilai Rp740,79 triliun.
“Dari jumlah yang telah disetujui tersebut, sektor UMKM mencapai 5,29 juta debitur dengan nilai mencapai Rp317,29 triliun,” bebernya.
Untuk perusahaan pembiayaan secara nasional, total sudah 183 perusahaan yang melakukan restrukturisasi per 29 Juni 2020. Sejumlah 3,74 juta kontrak pembiayaan telah disetujui dengan nilai Rp133,84 triliun.(*)
Penulis: amin