src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Tim Jatanras Polres Paser Tangkap Pembobol Konter HP, Amankan Puluhan Handphone

Tim Jatanras Polres Paser Tangkap Pembobol Konter HP, Amankan Puluhan Handphone

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Jun 2026 14:02 21 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANA PASER – Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Konter Riza Phone, Jalan R.A. Kartini, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Polisi juga menangkap seorang pria berinisial MYS (37) bersama puluhan handphone dan barang bukti lainnya hasil kejahatan pelaku.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala, Selasa, 9 Juni 2026, menyampaikan, aksi pencurian tersebut  terjadi pada Sabtu 30 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku diduga membobol brankas penyimpanan handphone di dalam konter dan membawa kabur puluhan unit handphone serta sejumlah aksesoris dan kartu SIM.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebanyak 34 unit handphone hilang dari total 52 unit yang tersimpan di dalam brankas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp119.300.000 dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Paser.

Berbekal informasi masyarakat, Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sehingga pada Senin, 1 Juni 2026) sekitar pukul 05.30 Wita, pelaku berhasil diamankan di rumah saudaranya di Jalan Pelopor, Kecamatan Tanah Grogot.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa puluhan atau sebanyak 32 unit handphone berbagai merek beserta kotaknya, satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam, satu buah linggis, tas hitam, jaket hitam, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polres Paser guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku kami sangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya. (jar)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x