src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Tersangka SAF (Foto Humas Polres Paser)HEADLINEKALTIM.CO, TANAH GROGOT – Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan bisnis kayu gaharu dengan mengamankan seorang pria berinisial SAF (45) di sebuah kontrakan di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Minggu 7 Juni 2026.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat pada 7 Juni 2026 kemarin.
“Kasus ini bermula saat pelaku menawarkan kerja sama bisnis kayu gaharu kepada korban di wilayah Tanah Grogot pada Desember 2025 lalu,” ungkapnya.
Dalam perjalanannya, korban bersama rekannya telah menyalurkan dana hingga Rp585 juta kepada pelaku, baik secara transfer maupun penyerahan langsung. “Namun setelah dana diberikan, pelaku sulit dihubungi hingga akhirnya memblokir nomor kontak korban,” tuturnya.
Berbekal informasi masyarakat, Tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 13 dokumen bukti transfer yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku disangkakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan/perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya. (jar)