HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Hari ini, Senin 10 Agustus 2020, pembongkaran bangunan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) berlanjut. Sebanyak 130 bangunan berhasil dibongkar dan diratakan. Eksekusi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Boy Leonardus Sianipar, menyebutkan pihaknya melanjutkan pembongkaran bangunan yang sudah menjadi zona hijau. “Semuanya sudah clear atau tidak ada masalah sama sekali,” ujarnya yang ditemui di lokasi pembongkaran.
Menurut dia, kegiatan hari ini menyasar 9 unit bangunan. Namun, eksekusi sempat tertunda lantaran ada salah satu warga yang protes untuk membongkar bangunannya sendiri.
“Sempat tertunda karena ada warga yang ingin membongkar bangunannya sendiri. Kita sudah berikan waktu tapi sampai hari ini belum dibongkar juga. Sehingga kita memindahkan perabotannya keluar. Karena ini sudah melewati waktu yang telah disepakati,” katanya lagi.
Kepala Satpol-PP Kota Samarinda Muhammad Darham menyampaikan bahwa Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Samarinda Sugeng Chairuddin menargetkan kepada Satpol-PP untuk membongkar dari Gang Nibung sampai Abul Hasim.
“Baru sekitar tepian sungai ini, jadi kecamatan dan kelurahan harus lebih persuasif. Jangan sampai ada istilah pemaksaan,” kata Darham.
Diakui Darham, hingga saat ini masih ada beberapa warga yang protes soal pemberian dana appraisal. Untuk itu, ia meminta kepada pimpinannya untuk bisa menentukan satu kesepakatan yang sesuai dengan harapan masyarakat.
Informasi yang dihimpun, dari 210 bangunan, sudah ada pemilik 130 bangunan yang sudah menerima dan menandatangani surat pernyataan. Sisanya, pemilik 80 bangunan belum memberikan pernyataan. Untuk itu, pihak kecamatan dan kelurahan diminta untuk bisa memberikan pengertian kepada masyarakat.
Penulis: Ningsih