HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Satresnarkoba Polres Berau menangkap tiga tersangka dari dua perkara terkait pengedaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Wakil Kepala Polres Berau Kompol Rangga Abhiyasa menyampaikan, untuk kasus pertama terjadi pada 17 Agustus 2023 di Jalan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb. Kasus tersebut melibatkan dua tersangka berinisial BC (34) dan YS (39).
“Dengan sabu seberat 0,84 gram,” ungkapnya kepada awak media pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Kemudian, pihaknya mengembangkan kasus tersebut dan mengungkap kasus kedua pada tanggal 18 Agustus 2023 di Kampung Long Beliu, Kecamatan Kelay dengan tersangka berinisial TH serta barang bukti sabu seberat 56,05 gram.
“Sehingga total sabu seberat 56, 89 gram dari dua perkara tersebut,” bebernya.
Ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami berupaya melakukan pemberantasan peredaran narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (Riska)