src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono (foto: Ningsih) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) dan Very Important Client (VIC), selaku pihak yang menangani Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan.
Banyak alasan yang dilakukan atas pemanggilan tersebut diantaranya, sejak diresmikan Presiden Jokowi pada 1 April 2019 silam hingga saat ini, kawasan tersebut belum juga produktif. Padahal, sebelumnya telah dilakukan penandatanganan MoU antara KEK Maloy dengan salah satu investor.
“Kemarin sudah ada RDP (rapat dengar pendapat) dengan MBS dan VIC yang menangani KEK Maloy. Dari mereka, secara umum menyampaikan bahwa akan mengusahakan dan membuka kesempatan bagi investor yang akan masuk. Hal lain yang disampaikan adalah infrastruktur yang dibangun,” ucap Nidya Listiyono saat ditemui usai menghadiri rapat Paripurna DPRD Kaltim, Senin lalu 11 April 2022.
Politisi dari partai Golkar ini menilai, yang tak kalah penting dilakukan adalah perlunya memperjelas kepemilikan lahan kawasan tersebut, guna menghindari terjadinya miskomunikasi dikemudian hari.
“Kalau saya lihat, kepemilikan juga masih perlu diperjelas, apakah masih Pemkab Kutim dengan Pemprov Kaltim untuk terkait lahan ini bagaimana, jangan-jangan ada miskomunikasi. Jadi, saya pikir dalam hal ini pak Gubernur yang harus turun langsung untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Tio sapaan karib Nidya Listiyono menyebut, hingga saat ini progres grand design masih belum terlihat. Namun demikian, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pihak ketiga dan tim percepatan pembangunan terkait hal itu.
Mengenai MoU yang sebelumnya juga sudah diteken antara KEK Maloy dengan salah satu investor, Tio berharap bukan hanya sekedar perjanjian di atas kertas saja, tetapi pengerjaan harus mengikuti.
“Saya minta ada eksekusi, jangan di perjanjian mentok. Termasuk Perusda kita, kalau mau membuat perjanjian harus diperhatikan betul masalah legal standing. Karena ketika kita membuat perjanjian, kita kalah pada saat mengisi klausal, sehingga kita dieksekusi rugi dan sebagainya,” tutupnya. (Adv)
Penulis : Ningsih